IPKP Jadi Alat Strategis Percepat Pembangunan Desa Terpadu dan Berkelanjutan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 27 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat terus mengambil langkah konkret dalam mempercepat pembangunan kawasan perdesaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) yang melibatkan sejumlah perwakilan daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (27/7/2025).

Acara yang digelar oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini bertujuan memperdalam pemahaman para pemangku kepentingan daerah tentang konsep dan teknis pengukuran IPKP.

Kegiatan ini dianggap penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan desa dengan kondisi nyata di lapangan.

Direktur Penyesuaian Daerah Khusus dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dwi Rudi Hartoyo,

menyampaikan bahwa IPKP berfungsi sebagai alat ukur strategis untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kawasan perdesaan berdasarkan tiga aspek utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan TKDN dalam Konstruksi Melalui Pembinaan Teknis

Dengan memahami posisi desa apakah masih tertinggal, berkembang, atau sudah mandiri, maka kebijakan pembangunan akan lebih tepat sasaran.

Ia juga menjelaskan bahwa IPKP dihitung berdasarkan 42 indikator yang dikelompokkan dalam tiga dimensi utama, yaitu daya saing kawasan, konektivitas antarwilayah, serta keberlanjutan sumber daya alam.

Ketiga dimensi tersebut dinilai mampu mencerminkan kebutuhan dan potensi kawasan secara komprehensif.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),

serta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari berbagai kabupaten seperti Bojonegoro, Gresik, Mojokerto, Blitar, dan Pacitan.

Menurut Dwi Rudi, agar proses pengembangan kawasan perdesaan berjalan efektif, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memenuhi beberapa prasyarat administratif.

Baca Juga :  Pekan Seni Kerakyatan Bojonegoro: Pameran Seni, Bonsai, dan Batu Suiseki Semarakkan Akhir Tahun

Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Kawasan, SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan (TKPKP), serta Peraturan Bupati terkait Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).

Tak kalah penting, penguatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) juga menjadi salah satu syarat penunjang.

Ia juga menambahkan pentingnya penyusunan profil kawasan secara detail beserta matriks kebutuhan spesifik dari masing-masing wilayah.

Selain itu, identifikasi potensi penambahan substansi kawasan prioritas (KPP) dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendes dan 38 Kementerian/Lembaga menjadi langkah lanjutan yang strategis.

Penyusunan regulasi yang menjadi dasar hukum pengembangan kawasan perdesaan pun tak boleh diabaikan.

Dwi Rudi menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian integral dari strategi pembangunan desa agar lebih terukur, terarah, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa secara luas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru