IPKP Jadi Alat Strategis Percepat Pembangunan Desa Terpadu dan Berkelanjutan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 27 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat terus mengambil langkah konkret dalam mempercepat pembangunan kawasan perdesaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) yang melibatkan sejumlah perwakilan daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (27/7/2025).

Acara yang digelar oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini bertujuan memperdalam pemahaman para pemangku kepentingan daerah tentang konsep dan teknis pengukuran IPKP.

Kegiatan ini dianggap penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan desa dengan kondisi nyata di lapangan.

Direktur Penyesuaian Daerah Khusus dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dwi Rudi Hartoyo,

menyampaikan bahwa IPKP berfungsi sebagai alat ukur strategis untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kawasan perdesaan berdasarkan tiga aspek utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Apresiasi Peran Strategis YTP 837/Ksatria Trunojoyo untuk Dukung Ketahanan Pangan

Dengan memahami posisi desa apakah masih tertinggal, berkembang, atau sudah mandiri, maka kebijakan pembangunan akan lebih tepat sasaran.

Ia juga menjelaskan bahwa IPKP dihitung berdasarkan 42 indikator yang dikelompokkan dalam tiga dimensi utama, yaitu daya saing kawasan, konektivitas antarwilayah, serta keberlanjutan sumber daya alam.

Ketiga dimensi tersebut dinilai mampu mencerminkan kebutuhan dan potensi kawasan secara komprehensif.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),

serta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari berbagai kabupaten seperti Bojonegoro, Gresik, Mojokerto, Blitar, dan Pacitan.

Menurut Dwi Rudi, agar proses pengembangan kawasan perdesaan berjalan efektif, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memenuhi beberapa prasyarat administratif.

Baca Juga :  Lahan Tembakau di Bojonegoro Meluas Hingga 15.959 Hektare pada 2024, Ini Penyebabnya

Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Kawasan, SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan (TKPKP), serta Peraturan Bupati terkait Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).

Tak kalah penting, penguatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) juga menjadi salah satu syarat penunjang.

Ia juga menambahkan pentingnya penyusunan profil kawasan secara detail beserta matriks kebutuhan spesifik dari masing-masing wilayah.

Selain itu, identifikasi potensi penambahan substansi kawasan prioritas (KPP) dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendes dan 38 Kementerian/Lembaga menjadi langkah lanjutan yang strategis.

Penyusunan regulasi yang menjadi dasar hukum pengembangan kawasan perdesaan pun tak boleh diabaikan.

Dwi Rudi menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian integral dari strategi pembangunan desa agar lebih terukur, terarah, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa secara luas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025
Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025
Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ternyata Ini Berkas yang Diupload Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Akun SSCASN
Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa
Ketahui Bansos Anda Aman Atau Tidak di SIKS NG, Pastikan Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Berhasil Cek Rekening
Belum Punya KKS Jangan Khawatir, PT Pos Akan Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT ke KPM Non Rekening, Simak Jadwalnya
Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ DKI Jakarta 2025 Resmi Dimulai

Berita Terkait

Friday, 12 September 2025 - 20:30 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025

Friday, 12 September 2025 - 20:00 WIB

Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah

Friday, 12 September 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025

Friday, 12 September 2025 - 19:04 WIB

Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ternyata Ini Berkas yang Diupload Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Akun SSCASN

Friday, 12 September 2025 - 19:00 WIB

Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025

Friday, 12 Sep 2025 - 19:30 WIB