UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat terus mengambil langkah konkret dalam mempercepat pembangunan kawasan perdesaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) yang melibatkan sejumlah perwakilan daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (27/7/2025).
Acara yang digelar oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini bertujuan memperdalam pemahaman para pemangku kepentingan daerah tentang konsep dan teknis pengukuran IPKP.
Kegiatan ini dianggap penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan desa dengan kondisi nyata di lapangan.
Direktur Penyesuaian Daerah Khusus dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dwi Rudi Hartoyo,
menyampaikan bahwa IPKP berfungsi sebagai alat ukur strategis untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kawasan perdesaan berdasarkan tiga aspek utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dengan memahami posisi desa apakah masih tertinggal, berkembang, atau sudah mandiri, maka kebijakan pembangunan akan lebih tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan bahwa IPKP dihitung berdasarkan 42 indikator yang dikelompokkan dalam tiga dimensi utama, yaitu daya saing kawasan, konektivitas antarwilayah, serta keberlanjutan sumber daya alam.
Ketiga dimensi tersebut dinilai mampu mencerminkan kebutuhan dan potensi kawasan secara komprehensif.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),
serta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari berbagai kabupaten seperti Bojonegoro, Gresik, Mojokerto, Blitar, dan Pacitan.
Menurut Dwi Rudi, agar proses pengembangan kawasan perdesaan berjalan efektif, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memenuhi beberapa prasyarat administratif.
Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Kawasan, SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan (TKPKP), serta Peraturan Bupati terkait Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).
Tak kalah penting, penguatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) juga menjadi salah satu syarat penunjang.
Ia juga menambahkan pentingnya penyusunan profil kawasan secara detail beserta matriks kebutuhan spesifik dari masing-masing wilayah.
Selain itu, identifikasi potensi penambahan substansi kawasan prioritas (KPP) dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendes dan 38 Kementerian/Lembaga menjadi langkah lanjutan yang strategis.
Penyusunan regulasi yang menjadi dasar hukum pengembangan kawasan perdesaan pun tak boleh diabaikan.
Dwi Rudi menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian integral dari strategi pembangunan desa agar lebih terukur, terarah, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa secara luas.***