Diskopindag Kota Malang Tegaskan Hak Konsumen untuk Cek Kualitas Beras Premium

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 1 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Berhubung maraknya laporan dugaan penjualan beras oplosan yang diberi label premium, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk selalu memastikan kualitas beras sebelum melakukan pembelian.

Eko Sri Yuliadi, Kepala Diskopindag Kota Malang, mengatakan bahwa pembeli tidak perlu ragu untuk melakukan pengecekan secara langsung di hadapan pedagang.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen sekaligus upaya untuk menciptakan transaksi yang adil.

Eko menegaskan, apabila kualitas beras tidak sesuai harapan, konsumen berhak membatalkan pembelian tanpa paksaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengecekan beras menjadi penting karena kualitasnya tidak selalu dapat dinilai hanya dari kemasan luar, khususnya pada kemasan 5 kilogram.

Baca Juga :  Arcofest 2025 Dorong Kopi Malang Tembus Pasar Ekspor Dunia, Mesir Jadi Tujuan Utama Kedua Setelah AS

Banyak kasus ditemukan, di mana beras yang diklaim premium ternyata tidak sesuai standar setelah dibuka.

Karena hal itulah, pembeli dianjurkan untuk bisa memastikan kesesuaian produk dengan label yang tercantum.

Eko juga menekankan pentingnya kerja sama antara pembeli dan pedagang dalam proses pengecekan.

Ia mengimbau para pedagang agar bersikap terbuka dan tidak keberatan apabila diminta membuka sebagian kemasan untuk diperiksa bersama.

Menurutnya, transparansi tersebut dapat menjaga kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan reputasi pedagang di pasar.

“Jika pedagang bersedia bekerja sama, maka potensi konflik dapat diminimalkan. Selain itu, hubungan antara penjual dan pembeli akan semakin harmonis karena didasari rasa saling percaya,” jelasnya.

Selain mengedukasi konsumen, Diskopindag juga aktif memberikan sosialisasi kepada pedagang untuk menghindari praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Panduan Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN Lewat Simpatika

Eko menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran bahan pokok, termasuk beras, di seluruh pasar Kota Malang.

Ia menambahkan bahwa dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap hak mereka, praktik peredaran beras oplosan diharapkan dapat ditekan.

Langkah ini sekaligus mendorong pedagang untuk lebih menjaga kualitas produk yang dijual.

Diskopindag berharap edukasi mengenai hak konsumen ini dapat menjadi bagian dari gerakan bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.

Dengan cara ini, peredaran beras berkualitas rendah yang dilabeli premium dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan publik terhadap pasar tradisional maupun modern tetap terjaga.

Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen, menjaga stabilitas pasar, serta mendukung ketahanan pangan di Kota Malang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru