UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya nelayan dan pekerja informal,
melalui program yang terintegrasi dengan kebijakan Bupati Probolinggo dalam program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing).
Dalam kegiatan sosialisasi terbaru, pemerintah daerah menekankan pentingnya data yang valid dan terstruktur sebagai dasar penyaluran bantuan.
Data yang akurat dinilai sangat penting agar seluruh penerima manfaat dapat memperoleh perlindungan sesuai kebijakan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anang menegaskan bahwa Bupati Probolinggo telah memprioritaskan program iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menempatkan Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah terbaik di Jawa Timur.
Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu dari lima kabupaten terbaik dalam pengalokasian iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2025.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan kuota penerima manfaat pada tahun 2026.
Hal ini merujuk pada data yang menunjukkan bahwa jumlah pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo masih sangat besar, berkisar antara 35.000 hingga 45.000 orang yang belum mendapatkan perlindungan sosial memadai.
Sebagai bagian dari langkah strategis, pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur kategori pekerja rentan secara lebih jelas.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja informal yang dapat merasakan manfaat jaminan sosial.
Anang menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan hak-hak yang mereka miliki sebagai peserta secara optimal.
Ia juga berharap program ini dapat terus berlanjut bahkan semakin diperluas di masa depan.
Harapan ini tentunya sejalan dengan visi Bupati Probolinggo melalui program SAE, yang menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat berbasis perlindungan sosial yang inklusif.
Dengan adanya langkah-langkah konkret tersebut, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo,
sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.***