Probolinggo Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Melalui Program SAE

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 1 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya nelayan dan pekerja informal,

melalui program yang terintegrasi dengan kebijakan Bupati Probolinggo dalam program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing).

Dalam kegiatan sosialisasi terbaru, pemerintah daerah menekankan pentingnya data yang valid dan terstruktur sebagai dasar penyaluran bantuan.

Data yang akurat dinilai sangat penting agar seluruh penerima manfaat dapat memperoleh perlindungan sesuai kebijakan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah.

Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH–BPNT Tahun 2025: Cek Tahapannya di Sini

Anang menegaskan bahwa Bupati Probolinggo telah memprioritaskan program iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.

Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menempatkan Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah terbaik di Jawa Timur.

Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu dari lima kabupaten terbaik dalam pengalokasian iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2025.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan kuota penerima manfaat pada tahun 2026.

Hal ini merujuk pada data yang menunjukkan bahwa jumlah pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo masih sangat besar, berkisar antara 35.000 hingga 45.000 orang yang belum mendapatkan perlindungan sosial memadai.

Baca Juga :  Desain Logo dan Kemasan Menarik: Kunci UMKM Meningkatkan Daya Saing

Sebagai bagian dari langkah strategis, pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur kategori pekerja rentan secara lebih jelas.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja informal yang dapat merasakan manfaat jaminan sosial.

Anang menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan hak-hak yang mereka miliki sebagai peserta secara optimal.

Ia juga berharap program ini dapat terus berlanjut bahkan semakin diperluas di masa depan.

Harapan ini tentunya sejalan dengan visi Bupati Probolinggo melalui program SAE, yang menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat berbasis perlindungan sosial yang inklusif.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Sumenep Investment Summit 2024 untuk Tarik Investor

Dengan adanya langkah-langkah konkret tersebut, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo,

sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku
Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman
Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember
Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet
Panduan Lengkap Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Ini Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra Desember 2025, Penerima Wajib Tahu
Panduan Lengkap Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Website Resmi
Waspada Penipuan Digital: Kenali Ciri-Ciri Hoaks Pembiayaan KUR BSI agar Tidak Tertipu

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:00 WIB

Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Monday, 22 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman

Sunday, 21 December 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember

Sunday, 21 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet

Sunday, 21 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Berita Terbaru