Probolinggo Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Melalui Program SAE

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 1 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya nelayan dan pekerja informal,

melalui program yang terintegrasi dengan kebijakan Bupati Probolinggo dalam program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing).

Dalam kegiatan sosialisasi terbaru, pemerintah daerah menekankan pentingnya data yang valid dan terstruktur sebagai dasar penyaluran bantuan.

Data yang akurat dinilai sangat penting agar seluruh penerima manfaat dapat memperoleh perlindungan sesuai kebijakan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah.

Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Sebanyak 8,7 Juta Pekerja Formal Terima Bantuan Rp600 Ribu  BSU 2025 yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia

Anang menegaskan bahwa Bupati Probolinggo telah memprioritaskan program iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.

Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menempatkan Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah terbaik di Jawa Timur.

Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu dari lima kabupaten terbaik dalam pengalokasian iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2025.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan kuota penerima manfaat pada tahun 2026.

Hal ini merujuk pada data yang menunjukkan bahwa jumlah pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo masih sangat besar, berkisar antara 35.000 hingga 45.000 orang yang belum mendapatkan perlindungan sosial memadai.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Sebagai bagian dari langkah strategis, pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur kategori pekerja rentan secara lebih jelas.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja informal yang dapat merasakan manfaat jaminan sosial.

Anang menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan hak-hak yang mereka miliki sebagai peserta secara optimal.

Ia juga berharap program ini dapat terus berlanjut bahkan semakin diperluas di masa depan.

Harapan ini tentunya sejalan dengan visi Bupati Probolinggo melalui program SAE, yang menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat berbasis perlindungan sosial yang inklusif.

Baca Juga :  Tahu Kuning Kediri Diserbu Pemudik, Jadi Primadona Oleh-oleh Lebaran

Dengan adanya langkah-langkah konkret tersebut, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo,

sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani
Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi
Harga Cabai di Kediri Berfluktuasi: CMB Naik, CMK Turun, CRM Tetap Stabil
Edukasi Pengelolaan Keuangan untuk Petani Salak Jawa Timur: Dari Catatan Kas hingga Dana Darurat
3.425 Tenaga Honorer di Sampang Resmi Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Tahap Selanjutnya
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana KIP Kuliah 2025
Cara Cepat Mengecek Status BSU 2025 Melalui Portal Resmi Kemnaker
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani

Thursday, 18 September 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi

Thursday, 18 September 2025 - 20:00 WIB

Harga Cabai di Kediri Berfluktuasi: CMB Naik, CMK Turun, CRM Tetap Stabil

Thursday, 18 September 2025 - 19:30 WIB

Edukasi Pengelolaan Keuangan untuk Petani Salak Jawa Timur: Dari Catatan Kas hingga Dana Darurat

Thursday, 18 September 2025 - 19:00 WIB

3.425 Tenaga Honorer di Sampang Resmi Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Tahap Selanjutnya

Berita Terbaru