UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama para pemangku kepentingan di sektor pertanian tembakau menggelar rapat penetapan titik impas tembakau tahun 2025.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Senin (11/8/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Wiraraja, lantai dua Kantor Pemkab Sumenep.
Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dinas terkait, serta sejumlah pelaku usaha dan perwakilan petani tembakau.
Tujuan utama rapat adalah menentukan harga acuan yang dinilai adil, sehingga mampu melindungi kepentingan petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau di daerah.
Dalam forum tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran distribusi hasil panen tembakau.
Ia menilai, keberhasilan sektor ini bukan hanya ditentukan oleh kualitas hasil panen, tetapi juga oleh stabilitas jalur distribusi dan harga yang kompetitif.
Kapolres menegaskan, kepolisian siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses, mulai dari panen hingga penyaluran ke pasar, berjalan tanpa hambatan.
Menurutnya, distribusi yang lancar akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan petani.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan sektor tembakau.
Kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan dalam menjaga sektor strategis ini.
Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan potensi tembakau Sumenep bisa dioptimalkan sekaligus memberikan keuntungan yang adil bagi seluruh pihak.
Rapat penetapan titik impas ini juga menjadi wadah untuk bisa menyamakan persepsi antara petani, pelaku industri, dan juga pemerintah mengenai harga dasar pembelian.
Penentuan harga acuan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya produksi, fluktuasi pasar, serta kondisi ekonomi regional dan nasional.
Selama proses diskusi, suasana rapat berlangsung kondusif.
Para peserta menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka, sehingga menghasilkan kesepakatan yang dianggap mewakili kepentingan semua pihak.
Hasil akhir rapat kemudian dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani oleh perwakilan yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama.
Penetapan titik impas ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menjaga kestabilan harga tembakau di Sumenep sepanjang tahun 2025.
Pemerintah daerah menilai, keberadaan harga acuan yang jelas akan meminimalkan potensi kerugian bagi petani, sekaligus memastikan pelaku usaha tetap mendapatkan pasokan berkualitas.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Sumenep bersama Forkopimda dan jajaran aparat keamanan berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga acuan di lapangan.
Upaya ini diharapkan dapat menekan praktik curang dan memastikan seluruh transaksi tembakau berlangsung transparan serta menguntungkan semua pihak.***