UMKMJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, memberikan tanggapan terkait isu kenaikan pajak daerah yang tengah menjadi sorotan publik.
Emil menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan maupun menaikkan tarif pajak sepenuhnya berada di tangan bupati dan juga wali kota di masing-masing wilayah.
Emil menyampaikan keyakinannya bahwa para kepala daerah di Jawa Timur memiliki kemampuan, integritas, dan kompetensi dalam mengelola kebijakan fiskal daerah, termasuk urusan kenaikan pajak.
Menurutnya, para bupati dan wali kota sudah memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerahnya, sehingga diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan seimbang.
Wagub tersebut juga mengingatkan agar setiap kebijakan kenaikan pajak tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
Ia berharap kepala daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul, serta mengambil langkah yang tidak hanya berpihak pada kepentingan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga daya beli dan kesejahteraan warganya.
Emil menekankan pentingnya menemukan “titik tengah” dalam menentukan tarif pajak. Hal ini berarti pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi lokal.
Sampai saat ini, Kabupaten Jombang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang berupaya untuk melakukan penyesuaian atau kenaikan pajak daerah.
Namun, proses implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, dan efeknya terhadap perekonomian lokal masih terus dipantau.
Menurut Emil, langkah Jombang bisa menjadi studi kasus bagi daerah lain.
Kebijakan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai strategi terbaik dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, sehingga tidak ada satu kebijakan yang cocok untuk semua wilayah.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan mengintervensi secara langsung keputusan bupati atau wali kota dalam menentukan kebijakan pajak.
Pemprov hanya berperan memberikan arahan umum, panduan kebijakan fiskal, dan memastikan sinkronisasi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks pembangunan daerah, Emil menilai pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang dapat digunakan untuk membiayai program prioritas, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak harus tetap mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat dan kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Dengan sikap tersebut, Emil berharap setiap kepala daerah di Jawa Timur mampu mengelola kebijakan fiskal secara bijaksana,
mengedepankan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah masing-masing.***