Emil Dardak: Kenaikan Pajak Daerah Jadi Kewenangan Penuh Bupati dan Wali Kota

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 15 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, memberikan tanggapan terkait isu kenaikan pajak daerah yang tengah menjadi sorotan publik.

Emil menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan maupun menaikkan tarif pajak sepenuhnya berada di tangan bupati dan juga wali kota di masing-masing wilayah.

Emil menyampaikan keyakinannya bahwa para kepala daerah di Jawa Timur memiliki kemampuan, integritas, dan kompetensi dalam mengelola kebijakan fiskal daerah, termasuk urusan kenaikan pajak.

Menurutnya, para bupati dan wali kota sudah memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerahnya, sehingga diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan seimbang.

Wagub tersebut juga mengingatkan agar setiap kebijakan kenaikan pajak tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Harga Sembako Jatim 2 Desember 2024: Daging Ayam Turun, Telur Naik

Ia berharap kepala daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul, serta mengambil langkah yang tidak hanya berpihak pada kepentingan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga daya beli dan kesejahteraan warganya.

Emil menekankan pentingnya menemukan “titik tengah” dalam menentukan tarif pajak. Hal ini berarti pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi lokal.

Sampai saat ini, Kabupaten Jombang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang berupaya untuk melakukan penyesuaian atau kenaikan pajak daerah.

Namun, proses implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, dan efeknya terhadap perekonomian lokal masih terus dipantau.

Menurut Emil, langkah Jombang bisa menjadi studi kasus bagi daerah lain.

Baca Juga :  Peran Penting Desain Grafis dalam Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM

Kebijakan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai strategi terbaik dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, sehingga tidak ada satu kebijakan yang cocok untuk semua wilayah.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan mengintervensi secara langsung keputusan bupati atau wali kota dalam menentukan kebijakan pajak.

Pemprov hanya berperan memberikan arahan umum, panduan kebijakan fiskal, dan memastikan sinkronisasi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks pembangunan daerah, Emil menilai pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang dapat digunakan untuk membiayai program prioritas, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik.

Baca Juga :  Realisasi PBB Bondowoso Baru 40 Persen, Pemkab Gencarkan Pendekatan ke Warga

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak harus tetap mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat dan kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Dengan sikap tersebut, Emil berharap setiap kepala daerah di Jawa Timur mampu mengelola kebijakan fiskal secara bijaksana,

mengedepankan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah masing-masing.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut
Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi
Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu
DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Magang Kemnaker Batch 3 2025: Catat Tanggal Pentingnya!

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 12:00 WIB

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman

Thursday, 27 November 2025 - 10:00 WIB

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Thursday, 27 November 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Wednesday, 26 November 2025 - 19:59 WIB

Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi

Wednesday, 26 November 2025 - 19:34 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru