UMKMJATIM.COM – Pemangkasan anggaran pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) berimbas ke sejumlah daerah di Indonesia yang memilih untuk menaikkan pajak penambah pendapatan asli daerah (PAD).
Tetapi, kebijakan serupa belum diberlakukan untuk Kabupaten Sidoarjo, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Subandi, Bupati Sidoarjo, menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak ada kenaikan tarif PBB bagi masyarakat umum.
Meski demikian, ia menyampaikan adanya rencana penyesuaian di sektor tertentu. Sidoarjo sebagai kota industri dan kawasan permukiman dinilai perlu menyesuaikan tarif agar lebih sesuai dengan kondisi perkembangan wilayah.
Subandi menekankan bahwa rencana penyesuaian PBB hanya akan menyasar sektor industri dan permukiman.
Pertimbangannya adalah karena Sidoarjo memiliki karakteristik sebagai daerah penyangga industri sekaligus kawasan hunian yang terus berkembang.
Menurutnya, sektor inilah yang berpotensi besar menambah kontribusi bagi PAD.
Meski demikian, besaran kenaikan PBB di sektor tersebut masih dalam tahap kajian.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap proporsional dan tidak membebani secara berlebihan.
Kebutuhan menambah PAD memang mendesak, tetapi langkah tersebut harus diimbangi dengan analisis mendalam agar tidak menimbulkan gejolak.
Bupati Subandi memastikan, masyarakat kecil tidak akan terdampak dari rencana penyesuaian PBB.
Program pembebasan pajak tetap berlaku bagi lahan kecil. Ia mengingatkan bahwa sejak periode sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB untuk lahan dengan luas tertentu sudah diterapkan.
Misalnya, lahan sekitar 60 meter persegi tetap dibebaskan dari kewajiban PBB.
Dengan begitu, warga kelas bawah yang hanya memiliki tanah dan rumah sederhana tetap bisa merasa tenang.
Fokus utama pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan PAD dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil agar tidak menanggung beban tambahan.
Rencana penyesuaian PBB muncul karena adanya kebutuhan daerah untuk menutupi potensi berkurangnya anggaran dari pusat.
Transfer ke Daerah (TKD) yang dipangkas otomatis mengurangi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program.
Oleh karena itu, sektor industri dan permukiman yang dinilai memiliki potensi besar dianggap sebagai sumber yang tepat untuk mendukung PAD tanpa membebani warga kecil.
Subandi menegaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan instan, melainkan masih dalam tahap kajian.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ingin mengambil kebijakan fiskal yang adil, proporsional, dan tetap berpihak kepada masyarakat yang rentan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa tidak ada kenaikan PBB untuk masyarakat kecil.
Kebijakan pembebasan lahan kecil tetap berjalan, sehingga warga berpenghasilan rendah tidak perlu khawatir.
Sementara itu, rencana penyesuaian tarif hanya ditujukan pada sektor industri dan permukiman sebagai upaya menambah PAD setelah adanya pemangkasan TKD dari pusat.
Dengan demikian, Pemkab Sidoarjo berupaya menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan keberpihakan pada masyarakat, sekaligus menjaga agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menambah beban warga kecil.***