UMKMJATIM.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri menerapkan strategi baru dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025.
Kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian stimulus pengurangan pajak agar kenaikan tarif tetap terkendali dan tidak terlalu membebani masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setiyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Menurutnya, pengenaan pajak memang menjadi salah satu sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penyesuaian tarif tidak boleh memberatkan warga, sehingga perlu disertai dengan stimulus yang meringankan.
Arahan tersebut menegaskan bahwa keseimbangan harus dijaga antara kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pada tahun 2025, Pemkab Kediri memutuskan menaikkan tarif PBB sebesar 7,29 persen.
Kenaikan ini dinilai wajar karena digunakan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur daerah, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan akses telekomunikasi, hingga fasilitas publik lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat akibat efisiensi anggaran nasional.
Dengan adanya peningkatan tarif ini, diharapkan Kabupaten Kediri dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah tanpa terlalu bergantung pada bantuan pusat.
Kebijakan kenaikan PBB P2 yang diberlakukan Pemkab Kediri juga mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Kediri.
Ketua DPRD, Murdi Hantoro, menyampaikan bahwa kenaikan sebesar 7,29 persen masih berada dalam kategori aman dan tidak memicu gejolak sosial.
Ia menambahkan, besaran kenaikan tersebut masih sesuai dengan laju inflasi, bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Indonesia.
Hal ini membuat kondisi di Kabupaten Kediri tetap kondusif, di mana masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut tanpa terjadi penolakan berarti.
Dengan adanya stimulus pajak, Pemkab Kediri tidak hanya memastikan penerimaan daerah tetap stabil, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat.
Strategi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dalam memperoleh PAD dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.
Pemberlakuan kebijakan stimulus PBB P2 2025 di Kabupaten Kediri menunjukkan langkah cerdas pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan kebutuhan masyarakat.
Kenaikan tarif 7,29 persen yang dianggap wajar, ditambah stimulus pengurangan pajak, menjadikan kondisi tetap stabil dan kondusif.
Dukungan DPRD semakin memperkuat legitimasi kebijakan ini sebagai upaya menjaga pembangunan daerah tetap berkelanjutan sekaligus melindungi masyarakat dari beban pajak berlebihan.***