Kebijakan Stimulus PBB 2025 di Kabupaten Kediri: Kenaikan Terkendali, Masyarakat Tetap Terbantu

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 24 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri menerapkan strategi baru dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025.

Kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian stimulus pengurangan pajak agar kenaikan tarif tetap terkendali dan tidak terlalu membebani masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setiyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

Menurutnya, pengenaan pajak memang menjadi salah satu sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penyesuaian tarif tidak boleh memberatkan warga, sehingga perlu disertai dengan stimulus yang meringankan.

Arahan tersebut menegaskan bahwa keseimbangan harus dijaga antara kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Pelita Air dan Elnusa: Kolaborasi Strategis Layani Penerbangan Korporasi

Pada tahun 2025, Pemkab Kediri memutuskan menaikkan tarif PBB sebesar 7,29 persen.

Kenaikan ini dinilai wajar karena digunakan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur daerah, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan akses telekomunikasi, hingga fasilitas publik lainnya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat akibat efisiensi anggaran nasional.

Dengan adanya peningkatan tarif ini, diharapkan Kabupaten Kediri dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah tanpa terlalu bergantung pada bantuan pusat.

Kebijakan kenaikan PBB P2 yang diberlakukan Pemkab Kediri juga mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Kediri.

Ketua DPRD, Murdi Hantoro, menyampaikan bahwa kenaikan sebesar 7,29 persen masih berada dalam kategori aman dan tidak memicu gejolak sosial.

Baca Juga :  Harga Cabai di Kediri Turun, Pasokan Menyusut Tekan Cabai Merah Besar dan Keriting

Ia menambahkan, besaran kenaikan tersebut masih sesuai dengan laju inflasi, bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Indonesia.

Hal ini membuat kondisi di Kabupaten Kediri tetap kondusif, di mana masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut tanpa terjadi penolakan berarti.

Dengan adanya stimulus pajak, Pemkab Kediri tidak hanya memastikan penerimaan daerah tetap stabil, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat.

Strategi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dalam memperoleh PAD dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.

Baca Juga :  Kebijakan Pajak UMKM: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Negara

Pemberlakuan kebijakan stimulus PBB P2 2025 di Kabupaten Kediri menunjukkan langkah cerdas pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

Kenaikan tarif 7,29 persen yang dianggap wajar, ditambah stimulus pengurangan pajak, menjadikan kondisi tetap stabil dan kondusif.

Dukungan DPRD semakin memperkuat legitimasi kebijakan ini sebagai upaya menjaga pembangunan daerah tetap berkelanjutan sekaligus melindungi masyarakat dari beban pajak berlebihan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru