UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tiga pasar tradisional besar di Kota Malang, yakni Pasar Blimbing, Pasar Besar, dan Pasar Gadang, akan menjadi agenda utama pemerintahannya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, ia menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lama ini secara bertahap.
Menurutnya, masalah pasar merupakan pekerjaan rumah yang cukup panjang karena melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda.
Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara instan melainkan harus mengikuti tahapan yang sudah ditentukan.
Sebagai langkah terdekat, Pemkot Malang tengah mengkaji perjanjian kerja sama (PKS) antara investor dan pedagang.
Wahyu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan langsung dengan kedua belah pihak untuk mempelajari hak serta kewajiban masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang telah menerima hak namun tidak mampu menjalankan kewajiban, maka persoalan harus segera diselesaikan.
Sebaliknya, bila kewajiban bisa dipenuhi, maka proses penyelesaian akan terus dilanjutkan sesuai kesepakatan.
Wahyu menambahkan, langkah-langkah penyelesaian ini juga akan mengikuti rekomendasi panitia khusus (pansus) yang sebelumnya telah mengkaji permasalahan pasar.
Sebagai contoh, salah satu penyesuaian terkait pembangunan gedung cuci mobil sudah berhasil diselesaikan.
Hal itu menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian memang harus dilakukan secara berangsur.
Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu karena menyangkut regulasi, perjanjian, dan konfirmasi dengan pedagang.
Dengan demikian, penyelesaian pasar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat ataupun dengan langkah instan.
Saat ini, Pemkot Malang masih melakukan pengumpulan data terkait PKS yang sudah dijalankan maupun yang belum terealisasi.
Setelah seluruh data terkumpul, hasilnya akan dikonfirmasi kepada pedagang agar diperoleh kejelasan mengenai kondisi lapangan yang sebenarnya.
Wahyu menilai langkah verifikasi ini sangat penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Transparansi data menjadi dasar utama sebelum Pemkot menentukan arah kebijakan lebih lanjut.
Meski ada desakan agar persoalan ini segera rampung dalam tahun berjalan, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa ia tidak akan menetapkan batas waktu secara kaku.
Menurutnya, jika menetapkan target terlalu cepat, ada risiko terjadi penundaan yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan proses berjalan sesuai aturan, sehingga penyelesaian benar-benar tuntas dan tidak menyisakan masalah baru.
Penyelesaian persoalan Pasar Blimbing, Pasar Besar, dan Pasar Gadang menjadi bukti keseriusan Pemkot Malang dalam memperhatikan sektor perdagangan rakyat.
Dengan kajian menyeluruh, tahapan bertahap, dan keterlibatan semua pihak, diharapkan tiga pasar tersebut bisa segera berfungsi optimal kembali serta mendukung perekonomian masyarakat Kota Malang.***