Penyelesaian Tiga Pasar di Malang Jadi Prioritas Wali Kota Wahyu Hidayat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tiga pasar tradisional besar di Kota Malang, yakni Pasar Blimbing, Pasar Besar, dan Pasar Gadang, akan menjadi agenda utama pemerintahannya.

Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, ia menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lama ini secara bertahap.

Menurutnya, masalah pasar merupakan pekerjaan rumah yang cukup panjang karena melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda.

Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara instan melainkan harus mengikuti tahapan yang sudah ditentukan.

Sebagai langkah terdekat, Pemkot Malang tengah mengkaji perjanjian kerja sama (PKS) antara investor dan pedagang.

Wahyu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan langsung dengan kedua belah pihak untuk mempelajari hak serta kewajiban masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi

Ia menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang telah menerima hak namun tidak mampu menjalankan kewajiban, maka persoalan harus segera diselesaikan.

Sebaliknya, bila kewajiban bisa dipenuhi, maka proses penyelesaian akan terus dilanjutkan sesuai kesepakatan.

Wahyu menambahkan, langkah-langkah penyelesaian ini juga akan mengikuti rekomendasi panitia khusus (pansus) yang sebelumnya telah mengkaji permasalahan pasar.

Sebagai contoh, salah satu penyesuaian terkait pembangunan gedung cuci mobil sudah berhasil diselesaikan.

Hal itu menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian memang harus dilakukan secara berangsur.

Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu karena menyangkut regulasi, perjanjian, dan konfirmasi dengan pedagang.

Dengan demikian, penyelesaian pasar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat ataupun dengan langkah instan.

Baca Juga :  Strategi Efisiensi Belanja APBN 2025: Evaluasi Anggaran dan Kinerja Fiskal Malang Raya-Pasuruan

Saat ini, Pemkot Malang masih melakukan pengumpulan data terkait PKS yang sudah dijalankan maupun yang belum terealisasi.

Setelah seluruh data terkumpul, hasilnya akan dikonfirmasi kepada pedagang agar diperoleh kejelasan mengenai kondisi lapangan yang sebenarnya.

Wahyu menilai langkah verifikasi ini sangat penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

Transparansi data menjadi dasar utama sebelum Pemkot menentukan arah kebijakan lebih lanjut.

Meski ada desakan agar persoalan ini segera rampung dalam tahun berjalan, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa ia tidak akan menetapkan batas waktu secara kaku.

Menurutnya, jika menetapkan target terlalu cepat, ada risiko terjadi penundaan yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Baca Juga :  Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa

Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan proses berjalan sesuai aturan, sehingga penyelesaian benar-benar tuntas dan tidak menyisakan masalah baru.

Penyelesaian persoalan Pasar Blimbing, Pasar Besar, dan Pasar Gadang menjadi bukti keseriusan Pemkot Malang dalam memperhatikan sektor perdagangan rakyat.

Dengan kajian menyeluruh, tahapan bertahap, dan keterlibatan semua pihak, diharapkan tiga pasar tersebut bisa segera berfungsi optimal kembali serta mendukung perekonomian masyarakat Kota Malang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya
4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut
Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi
Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu
DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 13:59 WIB

Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya

Thursday, 27 November 2025 - 12:00 WIB

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman

Thursday, 27 November 2025 - 10:00 WIB

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Thursday, 27 November 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Wednesday, 26 November 2025 - 19:59 WIB

Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi

Berita Terbaru