Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warganya yang membutuhkan.

Namun, tidak semua penduduk ibu kota otomatis berhak menerima fasilitas ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial,

terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa ditetapkan sebagai penerima bansos.

Program ini mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), hingga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Masing-masing memiliki syarat khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan penerimanya.

Syarat Umum Penerima Bansos DKI Jakarta

Agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos, calon penerima harus memenuhi syarat administratif dan verifikasi lapangan. Beberapa ketentuan utama antara lain:

Baca Juga :  Komoditas Kelapa di Desa Bringin Malang: Tanaman Serbaguna yang Memberikan Banyak Manfaat

– Identitas Kependudukan Lengkap
Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah DKI Jakarta.

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima bansos harus tercatat di DTKS sebagai basis utama pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat berhak.

– Tidak Termasuk Pensiunan PNS, TNI, atau Polri
Masyarakat yang sudah mendapatkan pensiun dari negara tidak diperbolehkan menerima bansos, karena dianggap telah memiliki jaminan penghasilan tetap.

– Verifikasi Lapangan
Setiap calon penerima akan melalui proses pengecekan langsung oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta bersama perangkat wilayah untuk memastikan keabsahan data dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga :  Bupati Sampang Dorong Holding PT GSM Jadi Motor PAD Lewat Tata Kelola Profesional

Kriteria Khusus Berdasarkan Jenis Bantuan

Selain syarat umum, masing-masing jenis bantuan sosial memiliki kriteria khusus, yakni:

Kartu Anak Jakarta (KAJ): diperuntukkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun.

– Kartu Lansia Jakarta (KLJ): hanya bisa diajukan oleh warga yang berusia 60 tahun ke atas.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): diberikan kepada warga yang secara resmi terdata sebagai penyandang disabilitas di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan Utama Penyaluran Bansos

Dengan adanya persyaratan ketat, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.

Pendekatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penyaluran sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan.

Baca Juga :  Penjualan Sapi Kurban di Kediri Menurun Jelang Iduladha 2025, Ini Penjelasan Peternak dan Imbauan DKPP

Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima, bansos juga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial di DKI Jakarta.

Program bansos DKI Jakarta 2025 dirancang agar lebih tepat sasaran melalui persyaratan yang jelas dan verifikasi menyeluruh.

Warga yang memenuhi syarat sesuai Pergub No. 44 Tahun 2022 berkesempatan menerima manfaat, baik berupa KAJ, KLJ, maupun KPDJ.

Dengan sistem ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, serta memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025
Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah
Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ternyata Ini Berkas yang Diupload Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Akun SSCASN
Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa
Ketahui Bansos Anda Aman Atau Tidak di SIKS NG, Pastikan Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Berhasil Cek Rekening
Belum Punya KKS Jangan Khawatir, PT Pos Akan Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT ke KPM Non Rekening, Simak Jadwalnya
Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ DKI Jakarta 2025 Resmi Dimulai
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Begini Cara Cek Status Sesuai Data KPM!

Berita Terkait

Friday, 12 September 2025 - 20:30 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2025

Friday, 12 September 2025 - 20:00 WIB

Jawa Timur Jadi Tuan Rumah FESyar 2025: Dorong Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Syariah

Friday, 12 September 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025

Friday, 12 September 2025 - 19:04 WIB

Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ternyata Ini Berkas yang Diupload Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Akun SSCASN

Friday, 12 September 2025 - 19:00 WIB

Institut Asia Malang Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Inovasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025

Friday, 12 Sep 2025 - 19:30 WIB