UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warganya yang membutuhkan.
Namun, tidak semua penduduk ibu kota otomatis berhak menerima fasilitas ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial,
terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa ditetapkan sebagai penerima bansos.
Program ini mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), hingga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Masing-masing memiliki syarat khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan penerimanya.
Syarat Umum Penerima Bansos DKI Jakarta
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos, calon penerima harus memenuhi syarat administratif dan verifikasi lapangan. Beberapa ketentuan utama antara lain:
– Identitas Kependudukan Lengkap
Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah DKI Jakarta.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima bansos harus tercatat di DTKS sebagai basis utama pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat berhak.
– Tidak Termasuk Pensiunan PNS, TNI, atau Polri
Masyarakat yang sudah mendapatkan pensiun dari negara tidak diperbolehkan menerima bansos, karena dianggap telah memiliki jaminan penghasilan tetap.
– Verifikasi Lapangan
Setiap calon penerima akan melalui proses pengecekan langsung oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta bersama perangkat wilayah untuk memastikan keabsahan data dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kriteria Khusus Berdasarkan Jenis Bantuan
Selain syarat umum, masing-masing jenis bantuan sosial memiliki kriteria khusus, yakni:
– Kartu Anak Jakarta (KAJ): diperuntukkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun.
– Kartu Lansia Jakarta (KLJ): hanya bisa diajukan oleh warga yang berusia 60 tahun ke atas.
– Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): diberikan kepada warga yang secara resmi terdata sebagai penyandang disabilitas di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan Utama Penyaluran Bansos
Dengan adanya persyaratan ketat, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.
Pendekatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penyaluran sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan.
Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima, bansos juga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial di DKI Jakarta.
Program bansos DKI Jakarta 2025 dirancang agar lebih tepat sasaran melalui persyaratan yang jelas dan verifikasi menyeluruh.
Warga yang memenuhi syarat sesuai Pergub No. 44 Tahun 2022 berkesempatan menerima manfaat, baik berupa KAJ, KLJ, maupun KPDJ.
Dengan sistem ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, serta memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***