UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus berupaya menyalurkan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Agar distribusi tepat sasaran, ditetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima yang harus dipenuhi.
Kriteria tersebut berfokus pada rumah tangga miskin ekstrem, data pensasaran resmi, hingga kondisi sosial-ekonomi tertentu yang dianggap layak mendapat prioritas.
Prioritas Bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Syarat utama penerima bansos ditujukan untuk keluarga miskin ekstrem yang tinggal di desa bersangkutan.
Kelompok ini diprioritaskan karena masuk dalam lapisan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi, dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan minimum.
Melalui kebijakan ini, diharapkan bantuan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan, sehingga mampu meningkatkan daya tahan ekonomi rumah tangga miskin ekstrem.
Pemanfaatan Data Pensasaran Kemiskinan Ekstrem
Calon penerima bansos ditentukan berdasarkan data pensasaran kemiskinan ekstrem yang mengacu pada pembagian desil.
Penerima diprioritaskan dari desil 1 yang mencakup rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Apabila suatu desa tidak memiliki data desil 1 yang cukup, maka dapat menggunakan data desil 2 hingga desil 4.
Kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah desa agar penyaluran tetap berjalan meskipun data di lapangan terbatas.
Kriteria Tambahan Jika Data Tidak Memadai
Dalam kondisi tertentu, jumlah penerima berdasarkan data pensasaran masih belum memenuhi kuota.
Oleh karena itu, ditetapkan beberapa kriteria tambahan yang bisa digunakan untuk menetapkan penerima bansos, antara lain:
Kehilangan mata pencaharian: Rumah tangga yang tidak lagi memiliki pekerjaan tetap atau kehilangan penghasilan karena faktor tertentu.
Memiliki anggota keluarga rentan: Termasuk keluarga dengan anggota yang menderita penyakit menahun, kronis, atau penyandang disabilitas.
Tidak sedang menerima bantuan lain: Rumah tangga yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Rumah tangga lansia tunggal: Lansia yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga juga mendapat perhatian khusus.
Perempuan kepala keluarga miskin ekstrem: Rumah tangga yang dikepalai perempuan, terutama dari kategori miskin ekstrem, diprioritaskan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.
Tujuan Penetapan Kriteria
Dengan adanya syarat dan kriteria yang jelas, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih transparan, tepat sasaran, dan adil.
Mekanisme ini juga membantu pemerintah desa dalam proses verifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat.
Selain itu, penetapan kriteria tambahan memberi kesempatan bagi rumah tangga rentan lain untuk tetap mendapat dukungan, meski tidak sepenuhnya terdaftar dalam data pensasaran resmi.
Program bantuan sosial tidak hanya ditujukan sebagai penopang ekonomi sementara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat dan kriteria penerima bansos 2025 menjadi hal penting, baik bagi calon penerima maupun aparat desa yang menyalurkan.
Dengan kriteria yang terstruktur, bantuan diharapkan benar-benar bermanfaat bagi keluarga miskin ekstrem dan rumah tangga rentan, sehingga tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat tercapai.***