UMKMJATIM.COM – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sampang.
Setelah bertahun-tahun menantikan kepastian status kerja, sebanyak 3.425 honorer guru dan tenaga teknis akhirnya dinyatakan lulus formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengumuman tersebut disampaikan resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) setelah melakukan tindak lanjut atas usulan formasi dari pemerintah daerah.
Jumlah formasi yang diterima sama persis dengan usulan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat melalui Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur, Hendro Sugiharto.
Ia menegaskan, seluruh tenaga honorer yang diajukan pemerintah daerah berhasil lolos tanpa adanya pengurangan.
“Jumlah yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu sesuai dengan total usulan, yakni 3.425 formasi. Tidak ada yang dikurangi, semuanya diterima,” jelas Hendro saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (17/9/2025).
Meski pengumuman kelulusan sudah disampaikan, Hendro menekankan bahwa proses seleksi belum berakhir.
Peserta yang dinyatakan lulus masih harus menjalani tahapan berikutnya, yaitu pemberkasan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Langkah ini menjadi syarat penting dalam pengusulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga PPPK.
Ia mengingatkan seluruh peserta agar memperhatikan detail data yang akan diserahkan.
Kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian DRH bisa berakibat fatal, sehingga wajib dilakukan secara teliti dan sesuai ketentuan.
Untuk Kabupaten Sampang, batas akhir pengumpulan dokumen ditetapkan pada 20 September 2025.
Sedangkan di tingkat nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu hingga 22 September 2025.
Jadwal di tingkat kabupaten memang dibuat lebih awal agar tersedia waktu perbaikan bila ditemukan kesalahan data sebelum dikirim ke pusat.
“Batas akhir di kabupaten adalah 20 September, sementara BKN pusat 22 September. Ada jeda waktu untuk antisipasi jika ada dokumen yang harus diperbaiki,” ujar Hendro.
Dengan diterimanya seluruh usulan formasi, ribuan honorer di Sampang kini memiliki harapan baru untuk memperoleh kepastian kerja.
Status sebagai PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan teknis yang selama ini berjuang dengan kondisi serba terbatas.
Selain itu, keberhasilan ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Kehadiran mereka sebagai PPPK diharapkan mampu memperkuat layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan pelayanan teknis di Kabupaten Sampang.
Sebanyak 3.425 honorer di Kabupaten Sampang resmi lulus formasi PPPK paruh waktu 2025 setelah seluruh usulan pemerintah daerah disetujui KemenPAN-RB.
Kendati demikian, peserta wajib segera melengkapi tahapan pemberkasan sebelum batas waktu 20 September di tingkat kabupaten dan 22 September di tingkat pusat.
Dengan adanya kelulusan ini, para honorer akhirnya mendapatkan kepastian status yang selama ini dinanti, sekaligus membuka jalan menuju peningkatan kualitas pelayanan publik di Sampang.***