UMKMJATIM.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi.
Tahun 2025, dasar hukum pencairan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan mekanisme pencairan sekaligus.
Dengan aturan ini, setiap penerima berhak mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan.
Skema pencairan langsung sekaligus dipilih agar manfaat bantuan bisa segera dirasakan dan digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Bagaimana Status Pencairan BSU September 2025?
Hingga akhir September 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU lanjutan.
Informasi yang beredar masih sebatas wacana dan indikasi bahwa program ini akan diteruskan pada kuartal III dan IV tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan BSU harus menunggu keputusan pemerintah pusat, mengingat program ini berkaitan erat dengan alokasi anggaran negara.
Dengan kata lain, meskipun ada peluang bantuan tambahan, belum bisa dipastikan apakah dana BSU akan benar-benar cair pada bulan September.
Alasan BSU Berpotensi Diperpanjang
Meskipun belum ada keputusan final, ada sejumlah faktor yang membuat masyarakat berharap BSU kembali cair setelah Juli 2025, antara lain:
Efektivitas BSU dalam menjaga daya beli
Program ini terbukti membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar di tengah kondisi harga pangan yang berfluktuasi.
Dorongan stabilitas ekonomi nasional
Dengan menjaga daya beli masyarakat, BSU juga berperan dalam menekan angka inflasi serta menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
Komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja
Pemerintah menilai BSU sebagai instrumen jangka pendek yang efektif mendukung kelompok pekerja yang rentan secara finansial.
Karena alasan inilah, wacana perpanjangan program ke kuartal III dan IV 2025 semakin kuat meski belum diumumkan secara resmi.
Apa yang Bisa Dilakukan Penerima Sementara Menunggu Kepastian?
Bagi pekerja yang sudah menerima BSU periode Juni–Juli, langkah terbaik adalah tetap memantau situs resmi Kemnaker dan kanal informasi pemerintah lainnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan bahwa data diri seperti NIK, rekening bank, dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dan aktif, agar tidak terkendala jika ada pencairan lanjutan.
Hingga kini, pencairan BSU September 2025 belum bisa dipastikan karena pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi.
Namun, dengan mempertimbangkan manfaat yang besar dari program ini, kemungkinan adanya penyaluran lanjutan di kuartal III dan IV tetap terbuka.
Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Kemnaker. Jika keputusan resmi keluar, penerima yang memenuhi syarat bisa langsung mencairkan bantuan tanpa kendala.
BSU 2025 bukan hanya sekadar bantuan finansial, melainkan juga bukti kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan pekerja.***