UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) 2025.
Program ini ditujukan untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan agar kebutuhan pokok tetap terpenuhi.
Agar bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat.
Kriteria tersebut tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kondisi sosial ekonomi warga.
Dengan mekanisme ini, bantuan diharapkan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan dengan program lain.
Syarat Utama Penerima Bansos PKD 2025
Berikut beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk masyarakat calon penerima bantuan:
Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang masih aktif
Warga yang ingin mendapatkan Bansos PKD 2025 wajib terdaftar sebagai penduduk sah dengan identitas kependudukan yang berlaku.
KTP dan Kartu Keluarga harus berstatus aktif serta sesuai dengan data kependudukan daerah.
Terdaftar di DTKS atau DTSEN
Nama calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Tidak sedang menerima bantuan lain
Agar tidak terjadi dobel bantuan, warga yang masih terdaftar sebagai penerima program sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bantuan serupa, tidak bisa menerima Bansos PKD.
Kebijakan ini memastikan distribusi bantuan lebih merata.
Lolos verifikasi sosial
Petugas sosial bersama perangkat daerah akan melakukan proses verifikasi lapangan.
Tahap ini meliputi pengecekan kondisi rumah tangga, pekerjaan, serta situasi ekonomi keluarga.
Hanya mereka yang lolos verifikasi yang akan ditetapkan sebagai penerima.
Tidak memiliki aset bernilai tinggi
Masyarakat yang memiliki aset mewah seperti kendaraan roda empat kelas premium atau properti dengan nilai pasar tinggi tidak termasuk dalam kategori penerima.
Tujuannya untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Domisili dan administrasi di DKI Jakarta
Selain memiliki KTP dan KK, penerima juga harus berdomisili serta terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini memudahkan proses pendataan sekaligus pengawasan.
Tujuan Penetapan Syarat Bansos PKD
Persyaratan tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi program bantuan.
Dengan adanya aturan jelas, pemerintah ingin memastikan bansos tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidakadilan distribusi.
Selain itu, integrasi data dengan DTKS dan DTSEN juga membantu memperbarui status penerima secara berkala.
Dengan begitu, ketika kondisi sosial ekonomi warga membaik, bantuan bisa dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Program Bansos PKD 2025 di DKI Jakarta menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Namun, untuk bisa menerima manfaatnya, warga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Mulai dari kepemilikan dokumen identitas yang valid, keterdaftaran di DTKS/DTSEN, hingga tidak memiliki aset mewah.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui perangkat kelurahan atau kanal resmi Pemprov DKI.
Dengan demikian, proses distribusi bantuan dapat berjalan lancar dan lebih adil.***