Syarat Penerima Bansos PKD 2025 di DKI Jakarta, Cek Kriterianya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) 2025.

Program ini ditujukan untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan agar kebutuhan pokok tetap terpenuhi.

Agar bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat.

Kriteria tersebut tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kondisi sosial ekonomi warga.

Dengan mekanisme ini, bantuan diharapkan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan dengan program lain.

Syarat Utama Penerima Bansos PKD 2025

Berikut beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk masyarakat calon penerima bantuan:

Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang masih aktif
Warga yang ingin mendapatkan Bansos PKD 2025 wajib terdaftar sebagai penduduk sah dengan identitas kependudukan yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Ikan Laut di Kota Malang Melonjak, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

KTP dan Kartu Keluarga harus berstatus aktif serta sesuai dengan data kependudukan daerah.

Terdaftar di DTKS atau DTSEN
Nama calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Tidak sedang menerima bantuan lain
Agar tidak terjadi dobel bantuan, warga yang masih terdaftar sebagai penerima program sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bantuan serupa, tidak bisa menerima Bansos PKD.

Kebijakan ini memastikan distribusi bantuan lebih merata.

Lolos verifikasi sosial
Petugas sosial bersama perangkat daerah akan melakukan proses verifikasi lapangan.

Tahap ini meliputi pengecekan kondisi rumah tangga, pekerjaan, serta situasi ekonomi keluarga.

Baca Juga :  Pasar Rame 2025: PCNU Surabaya dan Pemprov Jatim Dorong UMKM Selama Ramadhan

Hanya mereka yang lolos verifikasi yang akan ditetapkan sebagai penerima.

Tidak memiliki aset bernilai tinggi
Masyarakat yang memiliki aset mewah seperti kendaraan roda empat kelas premium atau properti dengan nilai pasar tinggi tidak termasuk dalam kategori penerima.

Tujuannya untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Domisili dan administrasi di DKI Jakarta
Selain memiliki KTP dan KK, penerima juga harus berdomisili serta terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini memudahkan proses pendataan sekaligus pengawasan.

Tujuan Penetapan Syarat Bansos PKD

Persyaratan tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi program bantuan.

Dengan adanya aturan jelas, pemerintah ingin memastikan bansos tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidakadilan distribusi.

Baca Juga :  Tradisi Bubur Sapar di Madura, Warisan Budaya yang Tetap Lestari di Bulan Safar

Selain itu, integrasi data dengan DTKS dan DTSEN juga membantu memperbarui status penerima secara berkala.

Dengan begitu, ketika kondisi sosial ekonomi warga membaik, bantuan bisa dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Program Bansos PKD 2025 di DKI Jakarta menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Namun, untuk bisa menerima manfaatnya, warga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Mulai dari kepemilikan dokumen identitas yang valid, keterdaftaran di DTKS/DTSEN, hingga tidak memiliki aset mewah.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui perangkat kelurahan atau kanal resmi Pemprov DKI.

Dengan demikian, proses distribusi bantuan dapat berjalan lancar dan lebih adil.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sampang Tegaskan: BUMDes Wajib Aktif Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2025
Kolaborasi Pembatik Sampang dan Griya Batik Heny: Strategi Inovasi Batik Tulis Hadapi Era Digital
Politeknik Negeri Jember Bantu UMKM Rengginang Tape Bondowoso Siap Go Ekspor dengan Teknologi Modern
BRI Region 13 Malang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Pekerja Informal
Syarat & Ketentuan Promo Voucher Listrik Rp5.000 di PLN Mobile Oktober 2025
Panduan Lengkap Reset Kata Sandi JMO di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
7 Tahapan Seleksi Rekrutmen PLN Group 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Pegawai
Syarat Pendaftaran Magang Berbayar Kemnaker 2025, Cek Persiapan Lengkapnya

Berita Terkait

Friday, 3 October 2025 - 21:00 WIB

Sampang Tegaskan: BUMDes Wajib Aktif Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2025

Friday, 3 October 2025 - 20:33 WIB

Kolaborasi Pembatik Sampang dan Griya Batik Heny: Strategi Inovasi Batik Tulis Hadapi Era Digital

Friday, 3 October 2025 - 20:00 WIB

Politeknik Negeri Jember Bantu UMKM Rengginang Tape Bondowoso Siap Go Ekspor dengan Teknologi Modern

Friday, 3 October 2025 - 19:08 WIB

BRI Region 13 Malang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Pekerja Informal

Friday, 3 October 2025 - 16:00 WIB

Syarat Penerima Bansos PKD 2025 di DKI Jakarta, Cek Kriterianya

Berita Terbaru