UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dengan penghasilan rendah.
Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah ketentuan tertentu agar penyalurannya tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan penerima dilakukan secara selektif melalui verifikasi data lintas lembaga, termasuk Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan.
Kriteria Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Agar dinyatakan layak menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria lengkap penerima BSU tahun 2025:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) – Penerima harus memiliki KTP aktif yang masih berlaku dan sesuai dengan data kependudukan nasional.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan – Hanya pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta aktif yang berhak menerima bantuan, dengan iuran yang rutin dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan – Batas penghasilan ini juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) – Penerima tidak boleh berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN tertentu yang sudah memperoleh tunjangan dari pemerintah.
Tercatat resmi di daftar Kemnaker – Nama penerima harus terverifikasi di sistem Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan hasil validasi data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menekankan bahwa pekerja yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut otomatis tidak bisa mendapatkan BSU, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.
Tujuan dan Manfaat BSU 2025
Program BSU bukan hanya sekadar bantuan tunai, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Dengan tambahan subsidi ini, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar, mengurangi tekanan inflasi rumah tangga, serta menjaga produktivitas kerja.
Selain itu, BSU juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pekerja sektor formal yang tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Dana bantuan BSU 2025 akan disalurkan langsung melalui rekening bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar secara manual, karena data penerima akan diverifikasi otomatis oleh Kemnaker berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga bisa memantau status penerima BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Kemnaker dengan memasukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen Pemerintah untuk Pekerja Indonesia
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dengan penghasilan rendah.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap gejolak ekonomi global.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pekerja berpeluang besar untuk mendapatkan BSU 2025 dan merasakan manfaat nyata dari program perlindungan tenaga kerja yang berkeadilan.***