Syarat Terbaru Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Apakah Anda Termasuk!

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 4 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dengan penghasilan rendah.

Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah ketentuan tertentu agar penyalurannya tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan penerima dilakukan secara selektif melalui verifikasi data lintas lembaga, termasuk Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan.

Kriteria Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Agar dinyatakan layak menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria lengkap penerima BSU tahun 2025:

Baca Juga :  Panduan Lengkap Syarat Pencairan JHT Setelah Resign untuk Proses yang Lebih Cepat

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) – Penerima harus memiliki KTP aktif yang masih berlaku dan sesuai dengan data kependudukan nasional.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan – Hanya pekerja yang masih terdaftar sebagai peserta aktif yang berhak menerima bantuan, dengan iuran yang rutin dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan – Batas penghasilan ini juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) – Penerima tidak boleh berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN tertentu yang sudah memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Tercatat resmi di daftar Kemnaker – Nama penerima harus terverifikasi di sistem Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan hasil validasi data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Diskon Lebaran Dorong Lonjakan Penjualan Eceran: Survei BI Ungkap Fakta

Pemerintah menekankan bahwa pekerja yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut otomatis tidak bisa mendapatkan BSU, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.

Tujuan dan Manfaat BSU 2025

Program BSU bukan hanya sekadar bantuan tunai, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Dengan tambahan subsidi ini, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar, mengurangi tekanan inflasi rumah tangga, serta menjaga produktivitas kerja.

Selain itu, BSU juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pekerja sektor formal yang tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Dana bantuan BSU 2025 akan disalurkan langsung melalui rekening bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga :  Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen

Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar secara manual, karena data penerima akan diverifikasi otomatis oleh Kemnaker berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat juga bisa memantau status penerima BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Kemnaker dengan memasukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen Pemerintah untuk Pekerja Indonesia

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dengan penghasilan rendah.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap gejolak ekonomi global.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pekerja berpeluang besar untuk mendapatkan BSU 2025 dan merasakan manfaat nyata dari program perlindungan tenaga kerja yang berkeadilan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB