UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus,
sebuah bantuan pendidikan yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa menempuh pendidikan dengan layak.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan biaya sekolah, tetapi juga membantu kebutuhan penunjang seperti perlengkapan belajar, transportasi, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus 2025.
Syarat Umum Penerima KJP Plus 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemprov DKI Jakarta, hanya peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan KJP Plus. Beberapa syarat utama yang ditetapkan antara lain:
Status sebagai Peserta Didik Aktif
Calon penerima KJP Plus wajib terdaftar dan masih aktif bersekolah di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Program ini mencakup siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta yang telah terakreditasi.
Tercatat dalam Data Kesejahteraan Sosial
Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau data lain yang diakui berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Berkewarganegaraan Indonesia dan Berdomisili di DKI Jakarta
Calon penerima KJP Plus diwajibkan merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah tersebut,
yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau dokumen resmi lain yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan KJP Plus
Selain memenuhi kriteria umum, peserta didik dan orang tua juga harus menyiapkan beberapa berkas penting sebagai bagian dari proses verifikasi.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi meliputi:
– Formulir pengajuan KJP Plus yang telah diisi secara lengkap dan benar.
– Surat permohonan resmi pengajuan bantuan KJP Plus.
– Surat pernyataan ketaatan penerima bantuan terhadap ketentuan penggunaan dana KJP Plus.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah, yang wajib ditandatangani di atas materai.
Daftar nama calon penerima KJP Plus yang telah disahkan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Berkas tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam melakukan validasi dan penentuan penerima bantuan yang sah.
Proses Verifikasi dan Harapan Pemerintah
Setelah semua berkas diterima, pihak sekolah akan meneruskan data calon penerima ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Proses ini dilakukan secara berlapis untuk memastikan bahwa seluruh bantuan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap penerima bantuan harus memanfaatkan dana KJP Plus secara bijak, sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Dana tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan di luar kepentingan sekolah, seperti pembelian barang konsumtif.
Program ini diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di ibu kota, sekaligus menekan angka putus sekolah di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
KJP Plus 2025 bukan hanya sekadar bantuan dana, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap generasi muda Jakarta.
Dengan memahami syarat dan melengkapi dokumen secara benar, peserta didik memiliki peluang besar untuk menerima bantuan ini.
Melalui transparansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan di DKI Jakarta.***