Kebijakan Tidak Naikkan Cukai Rokok 2025 Jadi Angin Segar bagi Industri Tembakau dan Petani

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025 mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, terutama pelaku industri tembakau.

Keputusan tersebut dianggap strategis karena mampu menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi industri yang sedang menghadapi tekanan produktivitas.

Industri rokok yang dikenal sebagai salah satu sektor padat karya di Indonesia tengah berupaya bertahan di tengah penurunan permintaan dan biaya produksi yang meningkat.

Dengan adanya keputusan ini, ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut merasa lebih terlindungi dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat turunnya produksi.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapero), Sulami Bahar, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah tersebut.

Menurutnya, kebijakan tidak menaikkan tarif cukai menjadi sinyal positif bagi pelaku industri di tengah masa sulit yang sedang dihadapi.

Baca Juga :  Lindungi Merek IKM, Kemenkum Jatim dan Disperinaker Surabaya Wujudkan Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sulami menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang tengah lesu.

Ia menjelaskan bahwa kondisi produktivitas di sektor rokok memang sedang menurun, sehingga kebijakan yang mempertahankan tarif cukai menjadi bentuk perlindungan terhadap para pekerja dan buruh yang bekerja di pabrik rokok di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Sulami menuturkan bahwa sektor hulu, khususnya petani tembakau, juga akan merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.

Selama ini, penurunan produksi rokok di tingkat pabrikan sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena daya serap hasil panen ikut berkurang.

Dengan tidak adanya kenaikan cukai, ia memperkirakan serapan tembakau dari petani dapat terjaga dengan lebih baik sehingga kesejahteraan mereka tetap terlindungi.

Baca Juga :  Mengatasi Kekurangan Tenaga Kerja Kompeten dalam UMKM: Solusi untuk Meningkatkan Daya Saing

Menanggapi isu PHK di beberapa perusahaan besar, Sulami menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang muncul bukan merupakan PHK massal, melainkan program pensiun reguler yang memang sudah dijadwalkan.

Ia menegaskan bahwa pelaku industri tembakau selama ini berusaha keras agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.

Menurut penjelasannya, banyak pabrikan memilih untuk menyesuaikan jumlah jam kerja dibandingkan harus melakukan PHK.

Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar operasional tetap berjalan tanpa mengorbankan para pekerja.

Ia juga mengapresiasi pandangan Menteri Keuangan Purbaya yang dinilai memiliki pendekatan kebijakan yang pro terhadap industri dan tenaga kerja.

Sulami menambahkan bahwa di tengah penurunan produksi di golongan I yang mencapai 20 hingga 35 persen, fleksibilitas kebijakan menjadi faktor penting agar industri tetap bisa bertahan.

Baca Juga :  Beternak Bebek Kian Menjanjikan di Sumenep: Permintaan Tinggi, Harga Stabil, dan Tahan Krisis

Selain menjaga stabilitas industri legal, kebijakan tidak menaikkan cukai juga dinilai memiliki efek positif terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sulami menilai bahwa wacana sentralisasi pengawasan cukai yang tengah digodok pemerintah dapat memperkuat pengendalian pasar dan mencegah potensi kerugian negara akibat maraknya produk ilegal.

Ia berpendapat bahwa stabilitas tarif cukai justru akan mendorong keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri.

Dengan demikian, baik pelaku usaha, petani tembakau, maupun tenaga kerja dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional tanpa harus tertekan oleh kebijakan fiskal yang terlalu berat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat secara proporsional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu
Panduan Lengkap Mengidentifikasi Informasi Resmi BLT Kesra 2025 agar Terhindar dari Penipuan
Cara Memastikan NIK Tetap Aktif agar Tidak Gagal Menerima BLT Kesra 2025
Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi
BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat
Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton
Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan
Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 14:00 WIB

Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

Friday, 28 November 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengidentifikasi Informasi Resmi BLT Kesra 2025 agar Terhindar dari Penipuan

Friday, 28 November 2025 - 10:00 WIB

Cara Memastikan NIK Tetap Aktif agar Tidak Gagal Menerima BLT Kesra 2025

Friday, 28 November 2025 - 08:00 WIB

Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi

Thursday, 27 November 2025 - 22:07 WIB

BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat

Berita Terbaru