UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan pentingnya penggunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Bantuan sosial ini merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI yang bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Melalui program ini, siswa penerima mendapatkan bantuan dana setiap bulan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Namun, pemerintah menekankan bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan secara bebas.
Setiap rupiah dari bantuan ini diatur penggunaannya agar benar-benar mendukung kegiatan belajar siswa.
1. Perlengkapan Sekolah dan Penunjang Belajar
Dalam ketentuan resmi, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, tas, buku tulis, alat tulis, hingga peralatan pendukung pembelajaran lainnya.
Kebutuhan tersebut dianggap esensial karena berhubungan langsung dengan proses belajar siswa di sekolah.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, siswa diharapkan dapat belajar dengan nyaman tanpa harus memikirkan beban biaya tambahan yang memberatkan orang tua.
2. Transportasi Menuju Sekolah
Selain kebutuhan perlengkapan belajar, dana KJP Plus juga dapat dialokasikan untuk biaya transportasi siswa.
Ketentuan ini sangat membantu bagi peserta didik yang tinggal cukup jauh dari lokasi sekolah, terutama mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi atau akses transportasi yang mudah.
Pemerintah menilai bahwa biaya transportasi menjadi salah satu pengeluaran rutin yang sering kali membebani keluarga kurang mampu.
Oleh karena itu, dukungan ini diharapkan dapat mendorong siswa agar tetap rajin bersekolah tanpa alasan biaya perjalanan.
3. Kegiatan Penunjang Akademik dan Ekstrakurikuler
Penggunaan dana KJP Plus juga mencakup biaya kegiatan sekolah, baik yang bersifat akademik seperti ujian maupun kegiatan non-akademik seperti ekstrakurikuler.
Dukungan ini diberikan agar siswa bisa berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang menunjang keterampilan dan karakter mereka.
Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk membeli buku pelajaran tambahan, modul, dan alat praktik sesuai kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan.
4. Peningkatan Gizi dan Kesehatan Siswa
Salah satu aspek penting yang juga ditekankan oleh Pemprov DKI adalah pemenuhan kebutuhan gizi siswa.
Dana KJP Plus diperbolehkan untuk digunakan membeli makanan sehat dan bergizi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan konsentrasi dan kualitas belajar melalui kondisi fisik yang baik.
Pemerintah menilai bahwa siswa yang sehat akan memiliki semangat belajar yang lebih tinggi dan prestasi yang lebih baik di sekolah.
5. Dilarang untuk Kebutuhan Konsumtif
Pemerintah Provinsi DKI secara tegas melarang penggunaan dana KJP Plus untuk keperluan konsumtif yang tidak berkaitan dengan pendidikan, seperti membeli barang elektronik mewah, pulsa internet non-pendidikan, atau kebutuhan hiburan.
Tujuan utama program ini adalah memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi yang tidak produktif.
Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan rutin agar dana KJP Plus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Program KJP Plus 2025 menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan pemerataan akses pendidikan.
Melalui kebijakan penggunaan dana yang jelas dan terarah, diharapkan bantuan ini mampu meningkatkan kualitas belajar, menekan angka putus sekolah, dan memperkuat semangat siswa dalam menuntut ilmu.
Dengan disiplin menggunakan dana sesuai peruntukannya, penerima manfaat turut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan program KJP Plus agar terus memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Jakarta.***