UMKMJATIM.COM – Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 20 kilogram dan Minyakita pada bulan Oktober 2025.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data resmi pemerintah.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok tetap stabil dan terjangkau di tengah situasi ekonomi yang masih berfluktuasi.
Selain bantuan beras dan minyak goreng bersubsidi, sejumlah pemerintah daerah juga disebut menambahkan bantuan pelengkap berupa uang tunai atau subsidi pangan tambahan.
Langkah ini dilakukan agar nilai bantuan yang diterima masyarakat benar-benar efektif dalam mendukung kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Sasaran dan Kriteria Penerima Bantuan
Tidak semua warga otomatis masuk dalam daftar penerima bansos pangan ini.
Penerima yang berhak merupakan warga yang tercatat di dalam sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) atau data resmi Kementerian Sosial.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau PKH (Program Keluarga Harapan) pada periode sebelumnya, umumnya memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan beras dan Minyakita.
Namun demikian, pemerintah daerah juga memiliki kebijakan tambahan untuk menyesuaikan penyaluran dengan kondisi lokal.
Beberapa wilayah memberikan prioritas kepada keluarga miskin ekstrem, daerah rawan pangan, atau berdasarkan verifikasi dan validasi data lapangan yang dilakukan oleh petugas desa dan kelurahan.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara transparan agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, bukan yang sudah mampu secara ekonomi.
Panduan Mengecek Nama Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bansos beras 20 kg dan Minyakita, pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan secara daring.
Proses ini bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan koneksi internet.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Akses situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP atau komputer.
Isi data wilayah tempat tinggal secara berurutan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Masukkan NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
Lengkapi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama muncul di hasil pencarian, berarti warga tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Sebaliknya, jika hasil menunjukkan keterangan “Tidak Terdaftar”, maka data penerima belum masuk dalam daftar bantuan pada tahap ini.
Selain melalui situs web, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aplikasi tersebut memberikan akses real-time terhadap data penerima bantuan di seluruh Indonesia.
Transparansi dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap masyarakat dapat aktif melakukan pengecekan dan melaporkan apabila menemukan data penerima tidak sesuai.
Mekanisme sanggah dan usulan juga telah disiapkan agar bantuan sosial ini benar-benar tepat sasaran.
Dengan adanya bansos beras 20 kg dan Minyakita pada Oktober 2025, pemerintah berupaya memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menekan potensi inflasi harga pangan di akhir tahun.
Langkah ini menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan rakyat di tengah tantangan ekonomi nasional.***