UMKMJATIM.COM – Kebahagiaan menyelimuti ratusan pedagang di Pasar Grosir Sayur Porong, Kabupaten Sidoarjo, setelah bertahun-tahun menanti kepastian kepemilikan stan dagang mereka.
Momen bersejarah tersebut terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama PT BPR Delta Artha (Perseroda) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menyerahkan buku lapak dagang kepada para pedagang, Kamis (9/10/2025).
Penyerahan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan jaminan legalitas usaha bagi pelaku pasar tradisional.
Dengan adanya buku lapak, para pedagang kini memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga mereka dapat berjualan dengan rasa aman dan tenang tanpa kekhawatiran akan status tempat usaha.
Direktur Utama PT BPR Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menyampaikan bahwa program penerbitan buku lapak ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Disperindag, dan pihaknya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pedagang pasar.
Ia menilai, kerja sama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menata pasar tradisional secara profesional dan transparan.
Menurut Sofia, penyerahan buku lapak bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud dukungan konkret bagi keberlangsungan usaha rakyat.
Ia menjelaskan bahwa masih ada sebagian pedagang yang belum melunasi kewajiban pembayarannya.
Oleh karena itu, ia berharap mereka segera menyelesaikan tanggungannya agar proses penerbitan tahap berikutnya bisa dipercepat.
Pihaknya menegaskan bahwa BPR Delta Artha siap membantu pedagang dalam proses administrasi dan pelunasan agar semua pelaku usaha di Pasar Porong memperoleh kepastian hukum yang sama.
Kebahagiaan terlihat jelas di wajah para pedagang yang akhirnya menerima buku lapak resmi.
Salah satu pedagang sayur, Siti Maryam, menyampaikan rasa syukurnya setelah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.
Ia menilai kepemilikan buku lapak ini membuatnya merasa lebih tenang dalam menjalankan usaha karena kini lapak tersebut telah diakui secara hukum.
Hal serupa juga dirasakan oleh Kusno, pedagang lain yang telah lama menyelesaikan kewajiban administrasinya di BPR Delta Artha.
Ia mengungkapkan rasa lega karena setelah menunggu cukup lama, kini dirinya dapat berjualan dengan tenang tanpa perlu memikirkan status kepemilikan lapaknya.
Para pedagang sepakat bahwa penerbitan buku lapak ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga meningkatkan motivasi mereka untuk mengembangkan usaha dan memperluas jaringan dagang.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya besar dalam penataan pasar tradisional agar lebih tertib, aman, dan modern.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung perekonomian daerah melalui penguatan sektor perdagangan rakyat.
Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan lapak, para pedagang kini dapat mengakses berbagai fasilitas perbankan dan pembiayaan usaha kecil dengan lebih mudah.
Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pasar-pasar lain di wilayah Sidoarjo untuk menerapkan sistem administrasi yang lebih rapi dan transparan.
Penyerahan buku lapak dagang di Pasar Grosir Sayur Porong menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat fondasi ekonomi rakyat.
Sinergi antara pemerintah, BPR Delta Artha, dan Disperindag bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pedagang pasar untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.***