UMKMJATIM.COM – Tahun 2025 kembali menjadi momentum penting bagi para pendidik di Indonesia, terutama mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru tetap diberikan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi profesional dan menjalankan beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025
Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah menegaskan bahwa besaran TPG masih mengacu pada gaji pokok yang diterima guru setiap bulan.
Artinya, jumlah tunjangan yang diterima masing-masing guru akan bervariasi tergantung pada status kepegawaian, golongan, serta masa kerja.
Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil):
Menerima tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Nominalnya berbeda antara guru golongan III dan IV, serta menyesuaikan masa kerja yang telah ditempuh.
Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar pula nilai tunjangannya.
Guru Non-PNS atau Honorer Bersertifikat:
Menerima tunjangan dengan kisaran sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Jumlah tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran pendidikan setempat.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap profesionalitas guru dan keberlanjutan fiskal di tingkat nasional maupun daerah.
Mekanisme Penyaluran TPG 2025
Dana tunjangan sertifikasi disalurkan melalui dua mekanisme utama, yakni langsung ke rekening guru dan melalui satuan kerja (satker) yang menangani urusan kepegawaian dan pendidikan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap setiap triwulan — umumnya pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Sebelum pencairan, dilakukan verifikasi data guru penerima untuk memastikan kelayakan sesuai persyaratan, seperti:
Guru masih aktif mengajar di sekolah induk,
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka,
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG),
Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau ketidakterpenuhinya syarat, maka tunjangan bisa ditunda sementara hingga perbaikan dilakukan oleh dinas pendidikan atau operator sekolah.
Tujuan dan Dampak Kebijakan Tunjangan Sertifikasi
Kebijakan pemberian tunjangan profesi guru bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Melalui insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa guru memiliki motivasi dan kesejahteraan yang seimbang agar mampu fokus dalam proses belajar-mengajar.
Selain itu, tunjangan sertifikasi juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi profesional, mengikuti pelatihan, dan memperbarui metode pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan abad ke-21.
Bagi guru honorer yang telah memperoleh sertifikasi, kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, meski belum berstatus ASN.
Harapan Guru dan Proyeksi ke Depan
Banyak kalangan guru berharap agar besaran TPG ke depan dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Dengan inflasi yang terus meningkat, tunjangan yang diterima diharapkan tidak hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mampu menjadi stimulus untuk peningkatan profesionalisme.
Pemerintah sendiri dikabarkan tengah melakukan kajian terkait penyesuaian nominal tunjangan sertifikasi untuk tahun anggaran 2026, dengan mempertimbangkan kenaikan gaji ASN serta efisiensi penggunaan APBN dan APBD.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 tetap berpedoman pada gaji pokok dan masa kerja masing-masing guru.
Guru PNS menerima tunjangan setara gaji pokok, sementara guru non-PNS bersertifikat memperoleh sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap mengacu pada gaji pokok dan masa kerja guru.***