UMKMJATIM.COM – Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau yang akrab disapa Mas Yudha, menegaskan prinsip penting dalam pemanfaatan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yakni bahwa dana KUR harus digunakan untuk kegiatan produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan di Dyandra Convention Center, Surabaya, pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Mas Yudha, setiap dana publik yang disalurkan melalui KUR merupakan bentuk kepercayaan negara kepada rakyatnya.
Karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak.
Mas Yudha menjelaskan bahwa KUR tidak hanya sekadar program permodalan, tetapi juga media pembelajaran ekonomi dasar bagi masyarakat.
Melalui KUR, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memahami cara mengelola modal, merencanakan usaha, hingga mengatur arus kas secara lebih efisien.
Ia menilai bahwa literasi finansial merupakan fondasi utama bagi tumbuhnya ekonomi yang sehat dan mandiri.
Dengan memahami pengelolaan modal dan tanggung jawab terhadap dana publik, masyarakat dapat menjadi pelaku ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing.
“Pemanfaatan KUR harus diarahkan untuk kegiatan produktif yang menghasilkan nilai tambah, bukan sekadar konsumsi,” tegasnya dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Mas Yudha menekankan bahwa pendekatan produktif dalam penggunaan KUR memberi kesempatan masyarakat untuk bertransformasi secara ekonomi.
Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan modal secara tepat dapat menjadikan dana pinjaman sebagai pijakan untuk mengembangkan bisnis yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, dari proses perencanaan hingga pengelolaan hasil usaha, penerima KUR perlu memiliki pola pikir wirausaha yang sehat.
Dengan begitu, modal yang diterima tidak hanya habis digunakan, tetapi juga berkembang menjadi sumber kesejahteraan baru bagi individu maupun komunitas sekitarnya.
Wakil Bupati Lumajang itu juga menyebut bahwa KUR harus dimaknai sebagai alat transformasi ekonomi rakyat.
Ketika digunakan dengan tepat, KUR mampu membantu pelaku usaha kecil meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan membuka lapangan kerja baru.
Menurutnya, jika masyarakat memahami fungsi strategis KUR, maka manfaatnya tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi individu, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“KUR bukan sekadar pinjaman, tetapi jembatan menuju kemandirian ekonomi rakyat. Dari modal lahir peluang, dari peluang tercipta kesejahteraan,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tanggung jawab sosial dan finansial dalam memanfaatkan dana publik.
Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berdaya tahan dan inklusif.
Melalui prinsip ini, Mas Yudha menegaskan bahwa kesejahteraan ekonomi tidak lahir dari konsumsi berlebihan,
melainkan dari produktivitas, kedisiplinan, dan komitmen bersama dalam mengelola sumber daya secara bijak.***