Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa SD hingga SMA

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 26 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Melalui PIP, siswa menerima bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa penerima PIP adalah siswa yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Program ini juga terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

Salah satu syarat utama penerima PIP adalah siswa yang terdaftar di DTKS, yakni sistem data nasional yang memuat informasi keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca Juga :  Jelang May Day, Pemkab Lamongan Dorong Harmoni Buruh dan Pengusaha Demi Daya Saing Investasi

Dengan demikian, bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan.

Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga berhak menerima PIP.

Kedua program tersebut menjadi indikator bahwa keluarga tersebut masuk dalam kategori ekonomi rendah dan membutuhkan bantuan tambahan untuk menunjang pendidikan anak-anak mereka.

Penerima PIP tidak dibatasi pada sekolah negeri saja.

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta pun dapat memperoleh bantuan ini selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penentuan daftar penerima dilakukan melalui kerja sama antara pihak sekolah, dinas pendidikan, dan instansi sosial daerah untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan.

Baca Juga :  Total Bantuan Sosial 2025 Capai Rp110,7 Triliun, Kemensos Fokus Salurkan BLTS dan Program Perlindungan Ekonomi Rakyat

Bantuan yang diterima melalui PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), bantuan yang diterima mencapai Rp750.000 per tahun.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun Madrasah Aliyah (MA), nominal bantuannya sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Dana bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening siswa penerima atau melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.

Penggunaan dana ini diharapkan fokus untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, maupun mendukung biaya transportasi ke sekolah.

Baca Juga :  Cara Cek Nama Penerima Bansos Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos

Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan status penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem Data Terpadu Siswa dan Sekolah Nasional (DTSEN) atau dengan menghubungi pihak sekolah.

Pihak sekolah biasanya membantu melakukan verifikasi data dan memastikan siswa yang memenuhi syarat segera dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.

Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Bantuan ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap anak Indonesia, sekaligus langkah strategis dalam membangun generasi penerus bangsa yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru