UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Melalui PIP, siswa menerima bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa penerima PIP adalah siswa yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Program ini juga terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial sebagai dasar penentuan penerima manfaat.
Salah satu syarat utama penerima PIP adalah siswa yang terdaftar di DTKS, yakni sistem data nasional yang memuat informasi keluarga miskin dan rentan miskin.
Dengan demikian, bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan.
Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga berhak menerima PIP.
Kedua program tersebut menjadi indikator bahwa keluarga tersebut masuk dalam kategori ekonomi rendah dan membutuhkan bantuan tambahan untuk menunjang pendidikan anak-anak mereka.
Penerima PIP tidak dibatasi pada sekolah negeri saja.
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta pun dapat memperoleh bantuan ini selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penentuan daftar penerima dilakukan melalui kerja sama antara pihak sekolah, dinas pendidikan, dan instansi sosial daerah untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan.
Bantuan yang diterima melalui PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), bantuan yang diterima mencapai Rp750.000 per tahun.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun Madrasah Aliyah (MA), nominal bantuannya sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Dana bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening siswa penerima atau melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penggunaan dana ini diharapkan fokus untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, maupun mendukung biaya transportasi ke sekolah.
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan status penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem Data Terpadu Siswa dan Sekolah Nasional (DTSEN) atau dengan menghubungi pihak sekolah.
Pihak sekolah biasanya membantu melakukan verifikasi data dan memastikan siswa yang memenuhi syarat segera dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.
Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Bantuan ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap anak Indonesia, sekaligus langkah strategis dalam membangun generasi penerus bangsa yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter.***











