UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini dijadwalkan berlangsung selama periode Oktober hingga November 2025, sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurut keterangan yang dikutip dari Badan Pangan Nasional, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok.
Program tersebut juga diharapkan mampu menekan laju inflasi akibat fluktuasi harga di pasaran.
Badan Pangan Nasional menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,4 triliun untuk mendukung penyaluran bantuan pangan kali ini.
Dana tersebut digunakan untuk pembelian dan distribusi beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter kepada sekitar 18,27 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Perum Bulog dan Kementerian Sosial.
Mekanisme distribusi bisa dilakukan sekaligus untuk dua bulan atau bertahap setiap bulan, tergantung kondisi dan kesiapan daerah masing-masing.
Seorang pejabat dari Badan Pangan Nasional menuturkan bahwa program bantuan pangan ini bukan hanya sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan juga strategi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pemerintah ingin memastikan stok pangan di masyarakat tetap stabil, terutama di tengah potensi kenaikan harga beras dan minyak goreng menjelang akhir tahun.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk berperan aktif dalam mendukung proses distribusi agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tidak ada keluarga berhak yang terlewat dari daftar penerima manfaat.
Bantuan beras dan minyak goreng ini menjadi bagian dari paket kebijakan perlindungan sosial nasional tahun 2025.
Program tersebut menyasar kelompok rentan ekonomi, terutama masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain menjaga daya beli masyarakat, bantuan ini juga diyakini mampu menekan dampak sosial ekonomi dari gejolak harga pangan global.
Pemerintah berharap masyarakat penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus terbebani oleh kenaikan harga bahan pokok di pasar.
Dengan adanya program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Dukungan konkret berupa bahan pangan pokok ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh warganya.***











