Rincian Jumlah Bantuan PKH 2025: Pemerintah Salurkan Dana Hingga Rp10,8 Juta per Tahun untuk Keluarga Penerima

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 30 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui bantuan tunai bersyarat yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, usia, serta kebutuhan anggota keluarga.

Kementerian Sosial menjelaskan bahwa bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali. Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank Himbara yang bekerja sama, yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Jumlah bantuan yang diterima tiap keluarga berbeda-beda karena disesuaikan dengan kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.

Terdapat delapan kategori penerima PKH tahun 2025, masing-masing dengan besaran bantuan yang telah diatur secara rinci oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Tuban Dorong IKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal dan Pendaftaran Merek Gratis

Ibu hamil menjadi salah satu prioritas utama dengan total bantuan Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan.

Bantuan ini ditujukan untuk memastikan asupan gizi ibu dan janin terpenuhi selama masa kehamilan.

Anak usia dini juga mendapatkan bantuan yang sama, yaitu Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, untuk membantu biaya kebutuhan dasar, termasuk nutrisi dan pendidikan awal anak.

Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diberikan sebesar Rp900 ribu per tahun, dengan pencairan Rp225 ribu setiap tahap.

Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan seragam.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memperoleh bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap, guna meringankan beban biaya pendidikan di tingkat menengah pertama.

Baca Juga :  Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Lewat HP 2025: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor Desa

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan yang lebih besar, yakni Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.

Pemerintah menilai bantuan ini penting untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak hingga jenjang menengah atas.

Penyandang disabilitas berat berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dengan pencairan Rp600 ribu setiap tahap.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan harian dan perawatan bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu beraktivitas mandiri.

Lansia berusia 60 tahun ke atas juga masuk dalam daftar penerima PKH, dengan jumlah bantuan yang sama, yaitu Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Dana ini digunakan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan para lansia.

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat mendapatkan alokasi bantuan khusus dengan nominal Rp10,8 juta per tahun, atau Rp2,7 juta per tahap.

Baca Juga :  Bulog Ponorogo Salurkan 1.900 Ton Bansos Beras untuk 89 Ribu Keluarga, Ini Mekanisme dan Jadwalnya

Pemerintah menilai kategori ini membutuhkan dukungan lebih besar karena dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kasus yang dialami.

Melalui penyaluran bantuan yang lebih terarah, pemerintah berharap PKH 2025 dapat memperkuat jaring pengaman sosial dan menekan angka kemiskinan secara nasional.

Program ini tidak hanya bersifat bantuan tunai, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu, Kemensos terus memperbarui data penerima melalui integrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program lain seperti BPNT atau BLT Kesra.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang
Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran
Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Wednesday, 17 December 2025 - 20:14 WIB

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Wednesday, 17 December 2025 - 19:57 WIB

Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga

Berita Terbaru