UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan warga lanjut usia di Indonesia.
Program ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang tergolong dalam keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap memiliki kualitas hidup yang layak di masa tua.
Berdasarkan kebijakan terbaru Kemensos, penerima PKH kategori lansia wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan sosial.
Syarat ini diberlakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Kementerian menegaskan bahwa calon penerima PKH lansia harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kependudukan resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Persyaratan ini menjadi dasar utama agar data penerima bisa diverifikasi dan dicocokkan dengan sistem nasional.
Selain itu, usia calon penerima menjadi faktor penting. Dalam program ini, usia minimal penerima PKH lansia adalah 60 tahun pada saat proses pendaftaran dilakukan.
Mereka yang telah memasuki usia tersebut dianggap sudah tidak produktif secara ekonomi dan membutuhkan dukungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kondisi ekonomi.
Calon penerima wajib termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos.
Sistem DTSEN digunakan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data terbaru penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan terintegrasi.
Kemensos juga menjelaskan bahwa penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan bagi seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Menariknya, pemerintah memberikan prioritas khusus bagi lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga pendamping.
Mereka akan mendapatkan perhatian lebih karena tergolong dalam kelompok yang paling rentan secara sosial dan ekonomi.
Melalui program ini, pemerintah berharap lansia yang hidup sendirian dapat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
Setelah memenuhi semua syarat, proses pendaftaran dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat sebelum datanya dimasukkan ke sistem nasional.
Jika lolos verifikasi, bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemensos.
Bantuan PKH lansia umumnya diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Nilai bantuan dapat bervariasi tergantung kebijakan tahunan, namun tujuannya tetap sama, yaitu membantu para lansia memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan bergizi, obat-obatan, serta kebutuhan hidup sehari-hari.
Melalui program PKH lansia, pemerintah berharap tidak ada lagi warga lanjut usia yang terabaikan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Program ini bukan hanya bentuk bantuan ekonomi, tetapi juga wujud kepedulian sosial negara terhadap generasi tua yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.***











