UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahun 2025, program ini kembali dilanjutkan dengan total anggaran besar dan sasaran yang luas.
Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan PKH 2025 disalurkan empat kali dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali (per triwulan).
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan dapat digunakan secara berkelanjutan sepanjang tahun.
Tujuan Utama Program PKH
Program PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan utamanya adalah membantu meningkatkan taraf hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat miskin agar lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan sosial di masa depan.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga penerima tidak sama, melainkan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga.
Berikut adalah rincian lengkap nominal bantuan PKH tahun 2025 berdasarkan kategori penerima:
Ibu Hamil atau Nifas
Menerima Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan gizi ibu selama masa kehamilan hingga pasca melahirkan.
Anak Usia Dini (0–6 Tahun)
Dapat Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak usia dini.
Anak Sekolah Dasar (SD)
Menerima Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
Tujuannya untuk mendorong anak-anak tetap bersekolah dan mengurangi risiko putus sekolah di tingkat dasar.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP)
Mendapat Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
Bantuan ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan di tingkat menengah pertama.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA)
Menerima Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
Diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan menengah atas agar siswa dapat menuntaskan pendidikannya.
Penyandang Disabilitas Berat
Menerima Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan diberikan untuk mendukung perawatan serta kebutuhan dasar penerima yang tidak dapat beraktivitas secara mandiri.
Lanjut Usia (Lansia) 60 Tahun ke Atas
Dapat Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini bertujuan membantu lansia memenuhi kebutuhan hidup dasar dan meningkatkan kesejahteraan di usia senja.
Korban Pelanggaran HAM Berat
Menerima bantuan tertinggi, yakni Rp2.700.000 per tahap, total Rp10.800.000 per tahun.
Pemberian bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM berat yang terdampak secara ekonomi maupun sosial.
Mekanisme Penyaluran
Bantuan PKH 2025 disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Proses penyaluran dilakukan secara transparan dan diawasi oleh pihak terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diimbau untuk memanfaatkan dana bantuan secara bijak.
Dana PKH bukan untuk konsumsi berlebihan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, serta perawatan lansia dan disabilitas.
Dengan penyaluran yang terjadwal dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap program PKH 2025 dapat menjadi pondasi peningkatan kesejahteraan keluarga prasejahtera dan membantu menekan angka kemiskinan secara nasional.***











