Cek Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu: Segera Ambil Sebelum Akhir Desember 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) agar segera mencairkan dana bantuannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Program bantuan senilai Rp900 ribu ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjelang akhir tahun 2025.

Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), batas waktu pencairan BLT Kesra ditetapkan hingga akhir Desember 2025.

Artinya, setelah memasuki tahun 2026, bantuan tersebut tidak lagi dapat diambil, baik melalui Kantor Pos maupun Bank Himbara.

Bagi masyarakat penerima BLT Kesra yang mengambil bantuan di Kantor Pos, pencairan dilakukan berdasarkan jadwal undangan yang dikirimkan secara resmi oleh petugas.

Baca Juga :  Kadin Sidoarjo 2024–2029 Fokus Kembangkan SDM dan UMKM Berkualitas Menuju Daya Saing Global

Jadwal tersebut berbeda di setiap wilayah, tergantung kesiapan dan distribusi logistik dari pihak Pos Indonesia.

Walau jadwalnya bervariasi, pemerintah menegaskan bahwa batas akhir pencairan tetap pada Desember 2025.

Penerima diimbau membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli saat datang ke lokasi pencairan.

Kedua dokumen ini digunakan untuk verifikasi data agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Bila penerima tidak bisa datang langsung, keluarga yang mewakili wajib membawa surat kuasa resmi dan dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, bagi penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara — yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN — pencairan dilakukan secara non-tunai.

Dana bantuan langsung disalurkan ke rekening penerima dan dapat diambil melalui ATM, teller bank, maupun agen bank terdekat.

Baca Juga :  Digitalisasi UMKM Malang Harus Diiringi Peningkatan Kualitas dan Kemasan Produk

Kendati penerima KKS memiliki fleksibilitas waktu untuk menarik dana, pemerintah tetap menyarankan agar pencairan dilakukan sebelum pergantian tahun 2026.

Hal ini untuk mencegah penumpukan saldo dan memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuannya.

Kemensos juga menegaskan bahwa penerima yang tidak mencairkan dana hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi kehilangan hak atas bantuan tersebut, karena sisa saldo akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id atau datang langsung ke desa/kelurahan setempat untuk memastikan jadwal pencairan.

Program BLT Kesra menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga menjelang tahun baru.

Baca Juga :  Manfaat Bantuan Pemerintah sebagai Modal Usaha bagi UMKM

Bantuan senilai Rp900 ribu tersebut biasanya merupakan akumulasi dari beberapa bulan penyaluran dan diharapkan dapat membantu penerima memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan energi.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.

Semua informasi resmi terkait jadwal dan lokasi pencairan hanya diumumkan melalui situs Kemensos, Kantor Pos, atau Bank Himbara.

Dengan batas waktu pencairan yang semakin dekat, para penerima diharapkan segera melakukan pengambilan bantuan agar tidak kehilangan haknya.

BLT Kesra Rp900 ribu ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru