UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial prioritas yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar.
Bantuan ini diberikan secara rutin setiap tahun dan terbagi menjadi empat kali pencairan dalam satu periode.
Melalui sistem penyaluran per triwulan, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar terdistribusi dengan lebih tertib, tepat sasaran, dan mudah dipantau.
Dalam penjelasan resmi, Kemensos menyebutkan bahwa besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerimanya.
Setiap kategori memiliki nilai manfaat yang berbeda karena kebutuhan yang ditanggung pun tidak sama.
Misalnya, kategori ibu hamil tentu membutuhkan dukungan gizi dan layanan kesehatan lebih intensif dibandingkan kategori pendidikan.
Oleh sebab itu, nilai bantuannya disesuaikan agar lebih efektif mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Bantuan untuk kategori ibu hamil atau nifas diberikan sebesar Rp750.000 setiap triwulan.
Pemerintah menilai bahwa dukungan ini menjadi bagian penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi, terutama pada masa kehamilan dan setelah melahirkan yang memerlukan perhatian khusus.
Dengan bantuan tersebut, keluarga dapat memenuhi kebutuhan nutrisi, pemeriksaan kesehatan, dan layanan medis lainnya yang berkaitan langsung dengan kondisi ibu dan bayi.
Kategori anak usia dini (0–6 tahun) juga menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan. Nilai ini ditetapkan karena masa pertumbuhan awal merupakan periode emas perkembangan anak.
Dukungan tersebut diharapkan membantu keluarga menyediakan makanan bergizi, kebutuhan kesehatan anak, serta keperluan pertumbuhan lainnya yang mendukung tumbuh kembang optimal.
Untuk kategori pendidikan, besaran bantuannya berbeda sesuai jenjang sekolah.
Dukungan bagi siswa sekolah dasar diberikan sebesar Rp225.000 per triwulan. Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan pendukung belajar lainnya.
Pada jenjang sekolah menengah pertama, bantuan yang diterima lebih besar, yaitu Rp375.000 tiap triwulan.
Nilai tersebut disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan siswa SMP yang memerlukan buku, seragam, serta biaya kegiatan belajar yang cenderung lebih tinggi dibandingkan tingkat SD.
Sementara itu, untuk siswa SMA atau sederajat, nilai bantuannya mencapai Rp500.000 per triwulan.
Pemerintah menilai bahwa beban pendidikan pada jenjang ini cukup besar sehingga dukungan tambahan diperlukan agar siswa tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa hambatan biaya.
Kategori lansia berusia 60 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap triwulan.
Bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah bagi warga lanjut usia agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Kategori penerima selanjutnya adalah penyandang disabilitas berat yang memperoleh bantuan senilai Rp600.000 per triwulan.
Bantuan ini diarahkan untuk membantu keluarga dalam menyediakan kebutuhan perawatan rutin, alat bantu, hingga dukungan kesehatan yang umumnya memerlukan biaya cukup besar.
Dengan berbagai besaran bantuan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa keluarga penerima manfaat PKH dapat meningkatkan kesejahteraan secara bertahap.***











