Proses Penetapan UMP Berdasarkan Regulasi Baru: Mekanisme Lengkap dan Penjelasan Terperinci

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Regulasi terbaru mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) membawa perubahan signifikan dalam proses perhitungan maupun pengambilan keputusan.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah agar mampu menyesuaikan nilai upah dengan kondisi riil ekonomi lokal.

Mekanisme yang diterapkan disusun secara sistematis, mulai dari pengumpulan data hingga gubernur mengumumkan keputusan akhir.

Karena itu, memahami alur terbaru penetapan UMP sangat penting, baik bagi pekerja, perusahaan, maupun pemangku kebijakan.

1. Pengumpulan Data Ekonomi Daerah oleh Dewan Pengupahan

Tahap pertama dilakukan oleh Dewan Pengupahan sebagai pihak yang memiliki mandat melakukan kajian mendalam mengenai kondisi ekonomi wilayah.

Mereka mulai dengan mengumpulkan berbagai data penting seperti inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, biaya hidup masyarakat, produktivitas tenaga kerja, hingga kondisi ketenagakerjaan secara umum.

Seluruh data tersebut menjadi dasar utama sebelum proses perhitungan dilakukan.

Baca Juga :  Bocoran Formasi Unggulan dan Prioritas Rekrutmen CPNS 2026, Fresh Graduate Jadi Fokus Utama

Dewan Pengupahan juga melakukan evaluasi terhadap perubahan kebutuhan hidup pekerja.

Dengan demikian, data yang terkumpul mencerminkan situasi lapangan yang lebih aktual dan relevan.

2. Analisis Kontribusi Pekerja Menggunakan Nilai Alpha

Pada tahap berikutnya, Dewan Pengupahan menerapkan nilai alpha sebagai variabel penting dalam perhitungan UMP.

Nilai alpha diatur dalam regulasi baru dan berfungsi untuk menilai kontribusi produktivitas pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Melalui penilaian ini, angka upah yang dihasilkan tidak sekadar mengikuti angka inflasi, tetapi juga mempertimbangkan peran tenaga kerja dalam perkembangan ekonomi.

Penerapan nilai alpha ini diharapkan menciptakan perhitungan yang lebih adil bagi seluruh pihak, karena mempertimbangkan aspek produktivitas serta kontribusi pekerja secara proporsional.

3. Perhitungan UMP Berdasarkan KHL, Produktivitas, dan Kondisi Ekonomi

Tahap berikutnya adalah proses perhitungan UMP menggunakan berbagai variabel inti seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat produktivitas pekerja, dan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Kediri, Warga Dapat Sembako dengan Harga Terjangkau

Ketiga variabel tersebut kemudian disatukan dalam rumus perhitungan baru yang ditetapkan melalui regulasi.

KHL tetap menjadi komponen utama, tetapi kini tidak berdiri sendiri karena harus diseimbangkan dengan faktor ekonomi makro dan efisiensi tenaga kerja.

Pendekatan ini membuat nilai UMP lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi yang dinamis.

4. Penyampaian Rekomendasi UMP kepada Gubernur

Setelah menghitung nilai UMP sesuai formula, Dewan Pengupahan menyusun rekomendasi resmi.

Rekomendasi ini berisi hasil analisis lengkap, proyeksi dampak ekonomi, serta usulan nilai upah yang dianggap paling sesuai untuk diterapkan.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai dasar untuk mengambil keputusan final.

Rekomendasi ini bersifat sangat strategis karena menjadi pertimbangan utama dalam proses penetapan UMP di tingkat provinsi.

5. Penetapan dan Pengumuman UMP oleh Gubernur

Baca Juga :  Target Pertumbuhan Ekonomi Sampang 2025 Terancam Melambat, Ini Faktor Penghambat Utamanya

Pada tahap akhir, gubernur mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi yang diterima.

Aturan baru menegaskan bahwa gubernur tidak perlu menunggu keputusan dari pusat untuk menetapkan UMP.

Dengan demikian, penetapan dapat dilakukan lebih cepat, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan daerah.

Setelah keputusan final dibuat, gubernur mengumumkan nilai UMP kepada publik.

Pengumuman ini menandakan bahwa nilai upah resmi dapat digunakan sebagai acuan perusahaan dan pekerja mulai tanggal yang telah ditentukan.

Fleksibilitas Kebijakan dalam Aturan Baru

Regulasi baru memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi setiap provinsi untuk menyesuaikan nilai upah.

Fleksibilitas ini memastikan bahwa kebijakan upah dapat mencerminkan realitas ekonomi lokal, sehingga keputusan menjadi lebih tepat sasaran.

Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta menghadirkan kebijakan upah yang lebih akurat, adaptif, dan berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB