UMKMJATIM.COM – Proses panjang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2026 akhirnya mencapai babak akhir.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD yang selama ini digodok secara intensif oleh eksekutif dan legislatif, resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan di Gedung DPRD setempat pada Rabu, 26 November 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya Raperda APBD 2026.
Tidak hanya itu, penandatanganan berita acara pengesahan juga dilakukan sebagai bentuk legalisasi dan komitmen bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Momen ini menjadi tanda bahwa seluruh tahapan pembahasan, mulai dari komisi hingga Badan Anggaran, telah rampung dan mencapai titik sepakat.
Dalam proses pengambilan keputusan, Samsul menegaskan bahwa tidak ada satu pun fraksi yang menyatakan penolakan terhadap dokumen anggaran tersebut.
Konsensus penuh dari seluruh fraksi menandakan bahwa struktur APBD 2026 telah dirumuskan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang lebih optimal.
Kesepahaman ini juga mencerminkan harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal satu tahun mendatang.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat paripurna, APBD Kabupaten Pasuruan 2026 memuat total Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp415.220.206.793,59.
Defisit ini akhirnya ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama, sehingga anggaran tetap seimbang dan dapat direalisasikan tanpa mengganggu roda pemerintahan.
Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rumusan anggaran yang disahkan merupakan hasil diskusi panjang dan mendalam antara DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh upaya tersebut adalah memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap alokasi anggaran.
“Ini adalah hasil kerja bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo turut memberikan apresiasi terhadap seluruh anggota legislatif yang telah menuntaskan pembahasan APBD 2026 tepat waktu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada TAPD yang telah menyusun struktur anggaran secara komprehensif dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, APBD 2026 menjadi landasan penting dalam menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, dan percepatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan selangkah lebih maju dalam mempersiapkan implementasi program kerja tahun 2026.
Struktur anggaran yang telah disepakati diharapkan mampu mendorong tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.***











