UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang terus meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial melalui penerapan teknologi.
Salah satu program yang kini memanfaatkan sistem pendataan digital adalah Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah pusat, Kantor Pos, dan pemerintah desa terhubung dalam satu sistem terintegrasi, sehingga proses pendataan hingga penyaluran dapat dilakukan lebih akurat dan transparan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa seluruh prosedur BLTS Kesra telah beralih ke sistem digital yang memungkinkan monitoring lebih mudah dan minim kesalahan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan sistem terpadu ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
“Semua prosesnya sekarang sudah berbasis sistem. Mulai dari usulan, sanggahan, hingga verifikasi dilakukan secara terintegrasi sehingga lebih mudah mendeteksi kelayakan penerima dan dipastikan tepat sasaran,” ungkapnya pada Rabu, 26 November 2025.
Dalam penjelasannya, Agung merinci bahwa jumlah penerima BLTS Kesra di Jombang mencapai 136.259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 21 kecamatan.
Besaran bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga.
Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, maka masing-masing penerima berhak mendapatkan total Rp900.000.
Menurut Agung, mekanisme penyaluran terbagi menjadi dua kategori berdasarkan status penerima.
Untuk penerima eksisting, seperti KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau Sembako, pencairan dilakukan melalui bank penyalur BNI menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, penerima perluasan atau penerima baru mendapatkan bantuan melalui Kantor Pos.
Sistem penyaluran ganda ini diterapkan untuk mempermudah proses distribusi dan menghindari penumpukan penerima di satu titik layanan.
Penyaluran BLTS Kesra untuk penerima perluasan dilakukan di masing-masing desa dan kelurahan, mulai 22 November hingga 30 November 2025.
Jadwal ini telah disesuaikan dengan kesiapan perangkat desa serta petugas verifikasi agar seluruh proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Pemerintah desa juga telah mendapat akses ke sistem pendataan untuk memastikan validasi informasi penerima dapat dilakukan secara langsung.
Implementasi sistem terintegrasi ini tidak hanya mempermudah identifikasi kelayakan penerima, tetapi juga mempercepat proses sanggah dan perbaikan data apabila terjadi ketidaksesuaian.
Dengan demikian, potensi terjadinya data ganda, penerima tidak layak, maupun kesalahan penyaluran dapat diminimalkan.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap pendekatan digital ini menjadi standar baru dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Lebih jauh, Agung menambahkan bahwa penggunaan teknologi dalam pengelolaan bantuan sosial juga membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Data penerima yang terkoneksi dengan sistem pusat dan Kantor Pos dapat dipantau secara real-time, sehingga setiap perubahan atau dinamika yang terjadi di lapangan bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan tersalurkannya BLTS Kesra secara terstruktur dan berbasis sistem, Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis bahwa bantuan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,
terutama menjelang akhir tahun dan dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.***











