UMKMJATIM.COM – Upaya memberantas kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus ditingkatkan.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kini memperkuat strategi pencegahan fraud melalui sinergi lintas lembaga, mulai dari fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi.
Penguatan kolaborasi ini dianggap penting karena potensi kecurangan dapat muncul di berbagai titik layanan, mulai dari proses klaim hingga interaksi peserta dengan fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa setiap rumah sakit yang menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib membentuk tim anti-fraud internal.
Langkah ini bertujuan agar pengawasan terhadap praktik layanan dan klaim berjalan lebih ketat dan terstruktur.
Menurut Hernina, BPJS Kesehatan juga memiliki Tim Anti-Kecurangan JKN yang bekerja berdampingan dengan Tim Pencegahan Kecurangan (PK-JKN), Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan terkait.
“Dengan kerja sama yang terintegrasi, upaya pengawasan bisa dilakukan lebih menyeluruh, baik dari sisi BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang menjadi mitra,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ia menekankan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar potensi fraud dapat terdeteksi dan dicegah sejak dini.
Selain pengawasan tim, BPJS Kesehatan terus meningkatkan sosialisasi regulasi JKN kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Sosialisasi ini diperlukan agar setiap rumah sakit memahami detail mekanisme pelaksanaan program, termasuk standar klaim dan prosedur administrasi yang benar.
Hernina menjelaskan bahwa kecurangan dapat muncul dalam berbagai bentuk—mulai dari klaim yang tidak sesuai, penyalahgunaan layanan oleh peserta, hingga pelaporan palsu yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sistem whistleblowing juga disiapkan agar pelaporan dugaan kecurangan dapat dilakukan secara aman dan terverifikasi.
Dalam menangani pelanggaran, BPJS Kesehatan menerapkan tindakan tegas. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama bagi pelaku fraud.
Hernina meminta seluruh mitra layanan tetap berkomitmen menjaga integritas dan tidak mencoba memanfaatkan celah yang ada.
“Jika terbukti melakukan kecurangan, pasti ada konsekuensinya. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya kepada fasilitas kesehatan, imbauan juga diberikan kepada peserta JKN. Hernina meminta masyarakat lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
Peserta dapat menyampaikan laporan dugaan fraud melalui aplikasi Mobile JKN, layanan digital PANDAWA, hingga Care Center 165.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan mempercepat proses deteksi penyimpangan di lapangan.
Sementara itu, mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan pandangan mengenai pentingnya digitalisasi dalam sistem JKN.
Dengan jutaan data yang dikelola, digitalisasi dianggap sebagai langkah penting untuk mempersempit ruang terjadinya manipulasi.
Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan solusi mutlak. “Oknum pelaku fraud terus berkembang dan semakin canggih. Karena itu, strategi pencegahan harus terus dimodifikasi agar tidak mudah disalahgunakan,” jelasnya.
Perjalanan memperkuat integritas layanan JKN membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh pihak.
BPJS Kesehatan Surabaya berharap kerja sama lintas sektor yang kini diperkuat dapat menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan terlindungi dari tindakan kecurangan.
Dengan sinergi yang berkelanjutan, JKN diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat.***











