UMKMJATIM.COM – Program PCAM OJK 2025 kembali dibuka sebagai salah satu jalur rekrutmen bergengsi bagi talenta muda Indonesia yang ingin berkarier di sektor pengawasan keuangan.
Untuk dapat mengikuti proses seleksi, setiap pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa peserta yang terpilih memiliki kualitas, integritas, dan kesiapan kerja sesuai standar lembaga.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah status kewarganegaraan.
Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia sebagai bukti memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan negara.
Selain itu, aspek kesehatan fisik dan mental juga menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
Pelamar diharuskan berada dalam kondisi prima agar dapat mengikuti pendidikan, pelatihan, serta beban kerja yang cukup intensif selama masa program berlangsung.
Integritas menjadi nilai utama dalam setiap rekrutmen OJK.
Karena itu, pelamar tidak boleh memiliki riwayat keterlibatan perkara hukum.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan calon peserta memiliki rekam jejak yang bersih dan dapat dipercaya ketika nanti menjalankan tugas profesi yang berkaitan erat dengan regulasi serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Dari segi usia, OJK juga menetapkan batas maksimal yang perlu dipatuhi.
Untuk lulusan S1, usia pelamar biasanya berada pada kisaran 26 hingga 28 tahun, sedangkan untuk lulusan S2 batasnya sekitar 28 hingga 30 tahun.
Penentuan ini bertujuan memastikan peserta masih berada dalam fase usia produktif yang ideal untuk mengikuti pelatihan intensif serta menjalani masa penugasan jangka panjang.
Komitmen pelamar juga menjadi pertimbangan besar.
Mereka harus bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 hingga 7 tahun setelah menyelesaikan seluruh tahap pendidikan PCAM.
Ikatan dinas ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap investasi pelatihan yang diberikan oleh OJK selama program berlangsung.
Selain kesiapan tersebut, pelamar juga diharuskan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat cakupan tugas OJK yang tersebar di berbagai provinsi, fleksibilitas penempatan adalah hal mutlak.
Dari sisi akademik, pelamar wajib menunjukkan kualifikasi pendidikan yang baik.
OJK menetapkan IPK minimum sebesar 3,00 dari skala 4,00 sebagai syarat kompetensi dasar.
Nilai tersebut menjadi indikator kemampuan akademik serta dedikasi pelamar selama mengikuti pendidikan formal sebelumnya.
Semakin tinggi IPK, semakin besar pula peluang pelamar untuk bersaing dalam seleksi tahap berikutnya.
Keseluruhan persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta PCAM OJK 2025 adalah individu terpilih yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan bekerja di lingkungan regulasi keuangan nasional.
Dengan memenuhi seluruh ketentuan, pelamar dapat meningkatkan peluang untuk lolos seleksi dan menjadi bagian dari generasi profesional yang memperkuat sistem pengawasan jasa keuangan Indonesia.***











