UMKMJATIM.COM – Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Demi mempermudah akses, Kementerian Sosial kini menyediakan mekanisme pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Prosedur digital ini dianggap lebih praktis karena memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Untuk membantu masyarakat memahami prosesnya, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tahapan mendaftar PBI JKN secara online yang telah disusun secara runtut dan mudah dipahami.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia pada Play Store maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan platform resmi dari Kemensos yang digunakan untuk pengecekan bantuan sosial sekaligus sarana pengajuan usulan penerima PBI JKN.
Keberadaan aplikasi ini menjadi titik awal yang wajib dipersiapkan sebelum melanjutkan proses.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta membuat akun baru. Proses pendaftaran akun memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Data tersebut diperlukan sebagai dasar identifikasi awal sebelum pengguna dapat mengakses fitur pengajuan bantuan.
Proses pembuatan akun berlangsung cepat selama data kependudukan yang dimasukkan telah sesuai dengan database Dukcapil.
Setelah akun berhasil diaktifkan, pengguna dapat masuk ke dalam aplikasi dan memilih menu Daftar Usulan.
Menu inilah yang digunakan untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima PBI JKN.
Pada tahap ini, aplikasi akan menampilkan formulir yang harus diisi secara lengkap sesuai petunjuk di layar.
Data yang biasanya diminta mencakup identitas pribadi, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lain yang mendukung pengajuan bantuan.
Ketelitian dalam mengisi formulir menjadi hal penting agar proses verifikasi data dapat berjalan lancar.
Apabila formulir telah diselesaikan, sistem akan menyimpan data tersebut ke dalam database Kemensos.
Data yang tercatat melalui aplikasi tidak langsung disetujui begitu saja. Seluruh pengajuan PBI JKN yang masuk akan diteruskan untuk diverifikasi oleh perangkat desa atau kelurahan.
Proses validasi ini bertujuan memastikan bahwa pengajuan benar-benar sesuai kondisi lapangan sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Selama proses verifikasi berlangsung, masyarakat disarankan untuk selalu memantau perkembangan usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Status pengajuan biasanya akan diperbarui secara berkala sesuai hasil validasi lapangan.
Bila permohonan dinyatakan layak, nama pengusul akan dimasukkan sebagai calon penerima dan dapat diikutsertakan dalam proses penetapan PBI JKN oleh pemerintah.
Melalui sistem online ini, proses pendaftaran PBI JKN menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor desa atau dinas sosial karena seluruh proses bisa dilakukan dari rumah dengan bantuan smartphone.
Bagi keluarga yang membutuhkan perlindungan kesehatan, memahami prosedur digital ini akan membantu mereka memperoleh akses layanan kesehatan melalui JKN secara lebih mudah.***










