UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kota Madiun resmi menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada 1.405 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam sebuah apel yang digelar di halaman Rumah Susun Sederhana Sewa Hayamwuruk, Kota Madiun, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Momentum ini menjadi awal penugasan resmi bagi para PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelayanan publik di lingkungan Pemkot Madiun.
Wali Kota Madiun, Maidi, secara langsung memimpin apel penyerahan SK tersebut.
Dalam arahannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima SK pengangkatan.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa status tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab, kedisiplinan, serta komitmen kerja yang tinggi dalam melayani masyarakat.
Maidi menjelaskan bahwa hari penyerahan SK ini sekaligus menjadi titik awal evaluasi kinerja bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan penilaian secara berkala untuk mengukur tingkat disiplin, etos kerja, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja para pegawai.
Ia menekankan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan aturan dan arahan pimpinan di masing-masing unit kerja.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pegawai yang tidak menunjukkan kinerja baik atau melanggar kedisiplinan, pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk penghentian kontrak kerja.
Selain menyoroti aspek kinerja, Maidi juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk menjaga perilaku dan integritas pribadi.
Ia mengimbau agar para pegawai tidak terjerat masalah keuangan, seperti memiliki utang yang berlebihan, serta menjauhi perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan citra aparatur pemerintah.
Perilaku seperti mabuk-mabukan dan perjudian disebut sebagai hal yang tidak dapat ditoleransi.
Maidi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak tegas apabila ditemukan PPPK Paruh Waktu yang terlibat dalam perilaku menyimpang tersebut.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Meski memberikan peringatan tegas, Wali Kota Madiun menyampaikan optimismenya terhadap kualitas sumber daya manusia yang dimiliki Kota Madiun.
Ia meyakini bahwa para PPPK Paruh Waktu mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta pelayanan publik.
Di akhir arahannya, Maidi mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menaati peraturan yang berlaku, mengikuti arahan pimpinan, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Ia berharap para pegawai dapat menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat dengan maksimal, sehingga kehadiran PPPK Paruh Waktu benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Madiun.
Dengan pengangkatan ini, Pemkot Madiun berharap pelayanan publik semakin efektif dan responsif.
Evaluasi kinerja yang ketat diharapkan mampu mendorong terciptanya aparatur yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***











