UMKMJATIM.COM – Memasuki awal tahun 2026, pembahasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian banyak pihak.
Setiap pergantian tahun, harapan adanya penyesuaian penghasilan selalu muncul, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Namun hingga Januari 2026 berjalan, belum terlihat adanya perubahan nominal gaji yang diterima oleh para pensiunan aparatur sipil negara.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan penerima pensiun.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa gaji yang diterima masih sama seperti tahun sebelumnya dan apakah pemerintah telah membatalkan rencana kenaikan.
Setelah ditelusuri, situasi tersebut sebenarnya sesuai dengan regulasi yang saat ini masih berlaku.
Pemerintah terakhir kali menetapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024.
Pada periode tersebut, penyesuaian dilakukan dengan persentase kenaikan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan hingga saat ini.
Sejak penerapan aturan tersebut, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan untuk tahun-tahun berikutnya.
Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi yang mengatur penyesuaian tambahan terhadap gaji pensiunan.
Artinya, pembayaran gaji pada Januari 2026 masih mengacu pada kebijakan yang sama dengan tahun sebelumnya.
Selama belum ada aturan baru, tidak terjadi perubahan nominal meskipun tahun anggaran telah berganti.
Situasi ini sering disalahartikan sebagai keterlambatan atau penundaan kenaikan.
Padahal, secara administratif, tidak adanya perubahan gaji justru menandakan bahwa sistem pembayaran berjalan sesuai regulasi.
Pemerintah tidak dapat melakukan penyesuaian tanpa dasar hukum yang jelas, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur secara khusus.
Selain itu, proses penetapan kebijakan kenaikan gaji pensiunan memerlukan pertimbangan yang matang.
Pemerintah harus memperhitungkan kondisi fiskal negara, kemampuan anggaran, serta prioritas belanja lainnya.
Faktor-faktor tersebut menjadi alasan mengapa kebijakan penyesuaian tidak selalu dilakukan setiap tahun.
Bagi pensiunan PNS yang menerima nominal gaji yang sama seperti sebelumnya, kondisi ini bukan merupakan kesalahan sistem atau kendala teknis.
Pembayaran tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku hingga saat ini.
Jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan baru, penyesuaian akan dilakukan secara serentak berdasarkan regulasi yang diterbitkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang menyebutkan adanya kenaikan gaji tanpa dasar resmi.
Informasi valid hanya dapat dipastikan melalui pengumuman pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami kondisi regulasi yang berlaku, para pensiunan diharapkan dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar.
Selama belum ada kebijakan baru, gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengikuti aturan kenaikan yang ditetapkan pada tahun 2024.***











