UMKMJATIM.COM – Pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sebelum memasuki tahap penilaian usaha dan kelayakan kredit, Bank Rakyat Indonesia terlebih dahulu memastikan bahwa calon pemohon telah memenuhi persyaratan identitas yang ditetapkan.
Ketentuan ini menjadi fondasi utama agar proses pengajuan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang berlaku, Bank BRI menetapkan bahwa pengajuan KUR hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia.
Status kewarganegaraan tersebut harus dibuktikan dengan identitas resmi yang masih aktif dan diakui secara hukum.
Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa pemohon memiliki hak dan kewajiban hukum yang jelas dalam perjanjian kredit yang akan disepakati.
Identitas resmi yang dimaksud biasanya berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dokumen ini berfungsi sebagai alat utama bagi bank untuk melakukan pencocokan data kependudukan.
Melalui identitas tersebut, pihak BRI dapat memverifikasi nama, alamat, tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan secara akurat.
Proses ini penting untuk mencegah kesalahan data maupun potensi penyalahgunaan fasilitas kredit.
Selain persyaratan kewarganegaraan, usia pemohon juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
Dalam ketentuan pengajuan KUR BRI, calon debitur harus telah berusia minimal 21 tahun.
Namun, bagi pemohon yang telah menikah, batasan usia tersebut dapat dikecualikan.
Ketentuan ini berkaitan erat dengan kemampuan hukum seseorang dalam melakukan perjanjian kredit secara sah.
Kemampuan hukum menjadi faktor penting karena perjanjian KUR merupakan kontrak yang mengikat kedua belah pihak, baik bank maupun debitur.
Oleh sebab itu, BRI memastikan bahwa pemohon telah memenuhi syarat kecakapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kecakapan tersebut, seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, kelengkapan identitas juga mempermudah proses administrasi lanjutan.
Data yang valid akan mempercepat tahapan analisis kredit, mulai dari penilaian profil pemohon hingga pencairan dana.
Sebaliknya, apabila identitas tidak lengkap atau tidak sesuai, proses pengajuan berpotensi tertunda bahkan ditolak.
Bank BRI menerapkan persyaratan identitas ini bukan semata-mata untuk kepentingan administratif, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan bagi pemohon.
Dengan verifikasi yang ketat, risiko kesalahan pencatatan maupun sengketa hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.
Hal ini menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan kredit.
Dengan memahami syarat identitas sejak awal, calon pemohon KUR BRI dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lebih matang.
Langkah ini akan membantu memperlancar proses pengajuan serta meningkatkan peluang persetujuan kredit.
Oleh karena itu, memastikan identitas lengkap dan sesuai ketentuan menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan dalam pengajuan KUR BRI.***











