UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera.
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah terdaftar dan diverifikasi dalam data resmi Kementerian Sosial.
Menjelang akhir tahun, banyak masyarakat mulai mencari kepastian terkait besaran bantuan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 yang cair sekaligus.
Pemerintah menetapkan bahwa nilai bantuan BPNT pada tahun 2025 tetap sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam seluruh tahap penyaluran.
Pada tahap keempat, bantuan tidak diberikan per bulan, melainkan dicairkan secara rapel karena mencakup periode tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.
Dengan skema rapel tersebut, total dana yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat mencapai Rp600.000.
Perhitungan ini diperoleh dari akumulasi bantuan bulanan sebesar Rp200.000 yang dikalikan dengan tiga bulan penyaluran.
Kebijakan pencairan sekaligus ini dilakukan untuk mempermudah distribusi bantuan serta memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi menjelang akhir tahun.
Penyaluran BPNT Tahap 4 Tahun 2025 dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dana bantuan disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan, baik melalui penarikan tunai maupun transaksi non-tunai untuk kebutuhan pangan pokok.
Sementara itu, bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia sesuai jadwal yang ditentukan.
Besaran bantuan BPNT ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya bahan pangan.
Pemerintah mengharapkan dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayur, dan sumber protein lainnya.
Dengan penggunaan yang tepat, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan sehari-hari.
Meskipun nominal bantuan telah ditetapkan, waktu pencairan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 tidak selalu sama di setiap daerah.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan wilayah dan hasil verifikasi data penerima.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat agar tidak tertinggal informasi penting.
Dengan memahami besaran bantuan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 beserta mekanisme penyalurannya, Keluarga Penerima Manfaat dapat lebih siap dalam mengelola dana yang diterima.
Pemahaman ini juga membantu menghindari kesalahpahaman terkait nominal bantuan maupun waktu pencairan.
Pemerintah terus berupaya memastikan agar bantuan sosial ini tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***











