UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial utama yang disalurkan pemerintah untuk mendukung keluarga penerima manfaat.
Dalam satu tahun anggaran, penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam empat periode atau triwulan.
Pola ini diterapkan agar bantuan dapat diterima secara berkelanjutan dan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi keluarga penerima.
Memasuki akhir tahun, perhatian masyarakat tertuju pada Jadwal PKH Tahap 4 Tahun 2025.
Tahap ini mencakup periode Oktober hingga Desember 2025 dan menjadi pencairan terakhir dalam tahun berjalan.
Pemerintah mengatur agar penyaluran bantuan tahap akhir ini tetap berjalan meskipun berdekatan dengan libur akhir tahun.
Untuk PKH Tahap 4, pencairan tidak dilakukan pada satu tanggal yang sama di seluruh wilayah.
Penyaluran dapat berlangsung di awal, pertengahan, maupun akhir bulan Desember 2025.
Perbedaan waktu pencairan ini disesuaikan dengan kesiapan data, kondisi wilayah, serta mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
Oleh sebab itu, penerima manfaat disarankan untuk tidak terpaku pada satu tanggal tertentu.
Dari sisi mekanisme, dana PKH Tahap 4 Tahun 2025 disalurkan melalui dua jalur utama.
Jalur pertama menggunakan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki rekening bantuan, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing dan dapat ditarik melalui ATM atau teller bank.
Sementara itu, jalur kedua dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme ini biasanya diterapkan bagi penerima yang belum memiliki rekening bank atau berada di wilayah tertentu.
Pada skema ini, penerima manfaat akan memperoleh undangan pencairan dan dapat mengambil bantuan di kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam kondisi tertentu, seperti bagi lansia atau penyandang disabilitas, penyaluran bahkan dapat dilakukan secara langsung ke rumah.
Karena pencairan bersifat bertahap, pemantauan status bantuan menjadi hal yang sangat penting.
Penerima PKH dianjurkan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Dengan rutin memeriksa status pencairan, risiko bantuan terlewat atau tertunda dapat diminimalkan.
Selain itu, pengecekan juga membantu memastikan bahwa data kepesertaan masih aktif dan sesuai.
Pemerintah menekankan bahwa ketepatan data menjadi kunci kelancaran penyaluran PKH Tahap 4.
Oleh karena itu, jika terdapat perubahan data kependudukan atau kondisi keluarga, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui pendamping sosial atau instansi terkait.
Langkah ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Secara keseluruhan, Jadwal PKH Tahap 4 Tahun 2025 dirancang fleksibel namun terukur.
Dengan memahami periode pencairan, jalur distribusi, serta pentingnya pengecekan berkala, penerima manfaat dapat memastikan bantuan diterima tepat waktu dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan dasar keluarga.***











