UMKMJATIM.COM – Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG kembali menjadi perhatian luas seiring dengan kebijakan pemerintah yang memastikan pelaksanaannya berlanjut hingga tahun 2027.
Banyak calon pendidik masih mencari kejelasan mengenai siapa saja yang dapat mengikuti program ini.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa kesempatan mengikuti PPG terbuka cukup luas bagi lulusan pendidikan tinggi dengan latar belakang yang beragam.
Secara umum, PPG ditujukan bagi individu yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana atau diploma empat, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Ketentuan ini berlaku baik bagi lulusan kependidikan maupun nonkependidikan.
Dengan demikian, peluang menjadi guru profesional tidak hanya terbatas pada mereka yang sejak awal menempuh jalur pendidikan guru, tetapi juga terbuka bagi lulusan dari program studi lain yang berminat menekuni dunia pendidikan.
Bagi lulusan S1 dan D-IV, kepesertaan dalam PPG mensyaratkan pemenuhan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan tersebut biasanya mencakup kelengkapan dokumen akademik, identitas diri, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan formasi guru.
Melalui proses ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa peserta PPG benar-benar siap secara akademik dan administratif.
Selain itu, lulusan baru juga mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti PPG.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para sarjana yang baru menyelesaikan studi dan ingin segera terjun ke dunia pendidikan.
Dengan adanya kesempatan ini, lulusan baru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat profesionalisme guru.
Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL.
Jalur ini dirancang khusus bagi peserta tertentu yang telah memiliki pengalaman mengajar atau kompetensi yang relevan, meskipun belum mengikuti pendidikan profesi secara formal.
Melalui mekanisme RPL, pengalaman dan kemampuan yang telah dimiliki dapat diakui sebagai bagian dari proses PPG.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan efisiensi bagi calon guru yang sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan.
Keberlanjutan PPG hingga 2027 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Dengan membuka akses bagi berbagai latar belakang lulusan, diharapkan kebutuhan guru profesional di berbagai daerah dapat terpenuhi secara bertahap.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Bagi calon peserta, pemahaman mengenai kriteria dan jalur PPG menjadi langkah awal yang sangat penting.
Dengan mengetahui bahwa program ini terbuka bagi lulusan S1 dan D-IV, termasuk lulusan baru serta peserta jalur RPL, persiapan dapat dilakukan sejak dini.
Mulai dari melengkapi dokumen, menyesuaikan bidang keahlian, hingga memantau informasi resmi dari pemerintah, semua langkah tersebut dapat meningkatkan peluang untuk lolos seleksi PPG.
Secara keseluruhan, PPG hingga 2027 memberikan ruang yang luas bagi siapa saja yang ingin berkontribusi sebagai pendidik profesional.
Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku dan memilih jalur yang sesuai, calon guru memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan kompetensi dan berperan aktif dalam dunia pendidikan nasional.***











