DPRD Kota Malang Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Jelang Ramadan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti distribusi LPG 3 kg di wilayahnya, terutama di Kecamatan Kedungkandang yang sempat mengalami gangguan distribusi.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, mengungkapkan bahwa pendistribusian LPG 3 kg di kecamatan tersebut awalnya mengalami kekosongan di sejumlah pangkalan dan pengecer.

Bahkan, masyarakat harus mencari LPG hingga ke kelurahan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, setelah dua hingga tiga hari, distribusi di wilayah tersebut dilaporkan kembali normal.

Amithya menjelaskan bahwa kondisi pasokan LPG di Kecamatan Kedungkandang telah kembali stabil, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh gas subsidi ini.

Sementara itu, distribusi LPG 3 kg di empat kecamatan lainnya di Kota Malang dilaporkan relatif stabil tanpa kendala yang berarti.

DPRD Kota Malang telah menerima penjelasan dari pihak terkait mengenai pemetaan distribusi LPG 3 kg yang berasal dari pusat.

Amithya menegaskan bahwa DPRD Kota Malang akan terus mengawasi distribusi LPG 3 kg, terutama dalam hal ketepatan sasaran penerima subsidi.

Baca Juga :  Ketersediaan LPG 3 Kg di Bondowoso Aman hingga Idul Fitri, Warga Diminta Tidak Panic Buying

Pengawasan ini akan dilakukan bekerja sama dengan Komisi B DPRD Kota Malang untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga mempertimbangkan untuk merumuskan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg.

Amithya menjelaskan bahwa di beberapa daerah lain sudah ada Perda yang mengatur distribusi LPG bersubsidi.

Oleh karena itu, pihaknya tengah mempertimbangkan agar Kota Malang memiliki regulasi yang lebih jelas dan kuat terkait hal ini.

Menurut Amithya, pembentukan Perda ini penting agar distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Ia menyatakan bahwa DPRD akan mengkaji regulasi yang sudah diterapkan di daerah lain sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan Perda di Kota Malang.

Menghadapi bulan Ramadan, DPRD Kota Malang bersama pihak terkait akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna memantau ketersediaan stok LPG 3 kg di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Tantangan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malang: Regulasi Kompleks dan Potensi Penyalahgunaan

Amithya menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan LPG 3 kg yang biasanya meningkat menjelang dan selama bulan Ramadan.

Apabila ditemukan lokasi yang mulai mengalami kekosongan stok, DPRD Kota Malang akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Selain itu, DPRD juga akan bekerja sama dengan agen dan pangkalan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan tidak terjadi penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan di masyarakat.

Berdasarkan data yang diterima dari Pertamina, stok LPG 3 kg di Kota Malang pada tahun 2025 mencapai lebih dari 34 ribu tabung.

Jumlah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama saat Ramadan yang biasanya mengalami peningkatan konsumsi.

Dengan ketersediaan stok yang memadai, DPRD Kota Malang optimis bahwa tidak akan terjadi kelangkaan LPG 3 kg selama bulan Ramadan.

Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Baca Juga :  Strategi Ampuh Agar Pengajuan KUR BRI Cepat Disetujui

Amithya juga mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina guna menghindari harga yang tidak wajar di pengecer.

Ia berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 kg atau adanya kenaikan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Melalui pengawasan yang intensif dan rencana pembentukan Perda, DPRD Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan tepat sasaran.

Amithya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi B dan agen distribusi, untuk mengatasi permasalahan distribusi LPG di Kota Malang.

Langkah ini diharapkan tidak hanya dapat menjamin ketersediaan stok LPG 3 kg menjelang Ramadan, tetapi juga menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, distribusi LPG bersubsidi di Kota Malang diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Tuesday, 23 December 2025 - 14:00 WIB

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah

Tuesday, 23 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Tuesday, 23 December 2025 - 08:06 WIB

Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Tuesday, 23 December 2025 - 02:00 WIB

Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah

Berita Terbaru