UMKMJATIM.COM – Usaha menengah merupakan bagian dari sektor ekonomi produktif yang beroperasi secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan struktural dengan usaha kecil maupun usaha besar.
Baik yang dijalankan oleh individu maupun badan usaha, usaha menengah tetap berdiri sendiri tanpa menjadi anak perusahaan atau cabang dari perusahaan dengan skala yang lebih besar.
Dengan kata lain, usaha menengah berfungsi sebagai entitas bisnis yang memiliki kapasitas lebih besar dibandingkan usaha kecil, tetapi belum mencapai kategori usaha besar sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Salah satu aspek utama dalam menentukan suatu bisnis termasuk dalam kategori usaha menengah adalah jumlah aset atau kekayaan bersih yang dimilikinya.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, suatu usaha dapat dikategorikan sebagai usaha menengah apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar.
Dalam perhitungan tersebut, nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan kekayaan bersih, sehingga hanya aset produktif yang menjadi tolok ukur dalam klasifikasi ini.
Selain nilai aset, indikator lain yang digunakan dalam menentukan usaha menengah adalah jumlah pendapatan atau omzet tahunan yang diperoleh.
Sebuah usaha masuk dalam kategori ini apabila memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga tidak melebihi Rp50 miliar.
Dengan skala pendapatan tersebut, usaha menengah berada di antara usaha kecil dan usaha besar, yang berarti memiliki kapasitas produksi dan operasional yang lebih luas dibandingkan usaha kecil, tetapi belum mencapai kompleksitas bisnis dari usaha besar.
Keberadaan usaha menengah memainkan peran yang signifikan dalam perekonomian nasional.
Selain menjadi penyedia lapangan kerja bagi masyarakat, usaha menengah juga memiliki kontribusi dalam meningkatkan daya saing industri nasional.
Dalam berbagai sektor, usaha menengah sering kali berperan sebagai penyedia bahan baku, distributor, atau penyedia jasa bagi usaha besar, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan saling mendukung.
Namun, meskipun memiliki potensi yang besar, usaha menengah juga menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangannya.
Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap pendanaan, baik dalam bentuk kredit perbankan maupun investasi dari sektor swasta.
Selain itu, persaingan dengan perusahaan besar, baik di pasar domestik maupun internasional, menjadi tantangan tersendiri bagi usaha menengah dalam mempertahankan daya saingnya.
Untuk mendukung perkembangan usaha menengah, berbagai kebijakan telah dirancang oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Dukungan tersebut mencakup akses terhadap pembiayaan dengan skema kredit yang lebih fleksibel, program pelatihan dan peningkatan kapasitas manajerial, serta fasilitasi dalam pengembangan teknologi dan digitalisasi bisnis.
Dengan adanya kebijakan yang berpihak pada sektor usaha menengah, diharapkan bisnis dalam kategori ini dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, usaha menengah merupakan salah satu pilar utama dalam struktur ekonomi yang berperan dalam mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi produksi, serta menciptakan keseimbangan antara usaha kecil dan usaha besar.
Oleh karena itu, penguatan sektor usaha menengah menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.***