Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

THR ini rencananya akan disalurkan kepada lebih dari 9.000 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga kontrak, serta pegawai honorer.

Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo,

menyampaikan bahwa kebijakan pencairan THR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi, Pemkab Ponorogo telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencairan dana tersebut.

Baca Juga :  Inovasi Stik Bayam Brazil: Perjuangan Anik Pujiastutik dalam Mengembangkan UMKM Desa

Dalam keterangannya, Sumarno menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin pekan depan, sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN akan menerima THR dalam jumlah penuh tanpa adanya pemotongan.

Besarannya disesuaikan dengan take home pay masing-masing ASN dalam satu bulan terakhir.

Rincian komponen THR yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dengan demikian, jumlah THR yang diperoleh setiap ASN akan bervariasi tergantung pada besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Selain itu, Sumarno juga menekankan bahwa seluruh ASN yang termasuk dalam kategori PNS dan PPPK, serta tenaga kontrak dan honorer, akan mendapatkan THR tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Kota Batu Pasang Target Investasi Rp 1 Triliun pada 2025, Ekonomi Lokal Siap Tumbuh Pesat

Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, proses pencairan THR masih menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh OPD di Ponorogo untuk segera mengajukan pembayaran agar pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu.

Sumarno juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR sebenarnya telah memiliki sistem yang jelas, mirip dengan proses pembayaran gaji ASN setiap bulan.

Dengan adanya template penggajian yang sudah tersedia, proses administrasi seharusnya dapat berjalan lebih cepat.

Namun, jika OPD tidak segera mengajukan SPM, maka pihaknya tidak dapat memproses pencairan dana.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Biro Jasa Samsat: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Pemerintah daerah berharap dengan dicairkannya THR ini, kesejahteraan para ASN di Ponorogo dapat meningkat, terutama menjelang perayaan hari raya.

Selain itu, pencairan THR dalam jumlah besar juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah, karena akan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Melalui langkah ini, Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk memberikan hak-hak ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasar Tradisional: Konsumen dan Pedagang Merasa Dirugikan
Tren Nongkrong di Kafe Madiun: Pilihan Tempat Nyaman untuk Santai dan Bekerja
Peluang Bisnis Biro Jasa Samsat: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur
HIPMI Jakut Goes to Campus: Menumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa
Mentan Amran Sulaiman Tinjau Operasi Pasar Murah di Gresik untuk Stabilkan Harga Pangan
Pemerintah Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni dan Bazaar untuk Kendalikan Inflasi Selama Ramadan
Optimalisasi Sergab di Nganjuk: Kodim 0810 dan Bulog Kejar Target Serapan Gabah
Penurunan Harga Cabai di Pasar Induk Pare, Pasokan dan Distribusi Tetap Berjalan

Berita Terkait

Friday, 14 March 2025 - 21:00 WIB

Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasar Tradisional: Konsumen dan Pedagang Merasa Dirugikan

Friday, 14 March 2025 - 20:30 WIB

Tren Nongkrong di Kafe Madiun: Pilihan Tempat Nyaman untuk Santai dan Bekerja

Friday, 14 March 2025 - 20:00 WIB

Peluang Bisnis Biro Jasa Samsat: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Friday, 14 March 2025 - 19:43 WIB

HIPMI Jakut Goes to Campus: Menumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa

Friday, 14 March 2025 - 19:30 WIB

Mentan Amran Sulaiman Tinjau Operasi Pasar Murah di Gresik untuk Stabilkan Harga Pangan

Berita Terbaru