UMKMJATIM.COM – Dalam mengembangkan usaha, akses terhadap sumber pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan utama yang tidak dapat dihindari.
Di antara berbagai lembaga keuangan yang tersedia, koperasi simpan pinjam muncul sebagai pilihan alternatif yang sering kali menawarkan keuntungan lebih bersahabat bagi para pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil.
Banyak pelaku UMKM mulai melirik koperasi karena lembaga ini mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Sistem yang berbasis keanggotaan menjadikan hubungan antara peminjam dan pengelola koperasi lebih erat, di mana keuntungan koperasi akan kembali ke anggotanya dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Para pengamat ekonomi lokal menyampaikan bahwa koperasi mampu menjadi solusi pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Namun, agar dapat menikmati fasilitas pinjaman dari koperasi simpan pinjam, seseorang perlu terlebih dahulu menjadi anggota koperasi tersebut.
Proses ini biasanya melibatkan pendaftaran, penyetoran simpanan pokok dan wajib, serta partisipasi dalam kegiatan koperasi.
Dengan menjadi anggota, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan akses pinjaman, tetapi juga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan koperasi.
Sebagian besar koperasi mensyaratkan keanggotaan aktif dan track record simpanan yang baik sebelum memberikan pinjaman.
Oleh sebab itu, penting bagi calon peminjam untuk memahami sistem koperasi secara menyeluruh sebelum mengajukan permohonan pinjaman.
Informasi ini bisa diperoleh langsung dari pengurus koperasi atau melalui forum-forum anggota yang biasanya terbuka untuk diskusi.
Selain bunga yang lebih ringan, keunggulan lain dari koperasi adalah fleksibilitas dalam menetapkan jangka waktu pinjaman dan pendekatan yang lebih personal dalam proses evaluasi.
Pihak koperasi cenderung lebih memahami kondisi anggota secara individu,
sehingga kemungkinan mendapatkan pinjaman lebih besar jika dibandingkan dengan lembaga perbankan yang sangat ketat terhadap skor kredit dan agunan.
Namun demikian, pelaku usaha tetap disarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Meskipun koperasi dikenal lebih akomodatif, tetap ada kewajiban pengembalian pinjaman yang harus diperhitungkan secara matang.
Sebaiknya, pengajuan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nyata usaha dan kemampuan dalam mengelola angsuran, agar tidak menimbulkan masalah keuangan di masa mendatang.
Sebagai tambahan, penting juga untuk memilih koperasi yang legal dan terdaftar resmi di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas koperasi daerah.
Legalitas koperasi menjamin keamanan dana anggota serta transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Pada akhirnya, koperasi simpan pinjam bisa menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha yang menginginkan akses permodalan dengan bunga ringan dan proses yang lebih manusiawi.
Dengan bergabung sebagai anggota dan memahami mekanisme koperasi secara mendalam,
pelaku UMKM dapat membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dan menopang pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.***