Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 20 Persen, Petani Diwajibkan Tebus Urea dan NPK Demi Produktivitas Padi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) melaporkan bahwa tingkat penyerapan pupuk subsidi jenis urea dan NPK hingga 22 April 2025 telah mencapai angka 20 persen dari total alokasi yang diterima.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Situbondo, Muhammad Zaini, pada Rabu (23/4/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya tanaman padi.

Berdasarkan data resmi, tahun 2025 ini Situbondo mendapatkan jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat sebesar 29.960 ton untuk jenis urea dan sekitar 23.000 ton untuk pupuk NPK.

Dari jumlah tersebut, hingga akhir April tercatat sebanyak 5.992 ton pupuk urea telah disalurkan kepada petani, sedangkan serapan pupuk NPK mencapai 4.600 ton.

Baca Juga :  Menjelang HUT RI ke-80, Penjual Bendera dan Atribut Kemerdekaan Ramaikan Jalanan Sumenep

Muhammad Zaini menegaskan bahwa kebijakan baru diberlakukan tahun ini, di mana petani wajib menebus kedua jenis pupuk subsidi tersebut—tidak hanya urea seperti tahun sebelumnya.

Kewajiban ini diterapkan agar proses pertumbuhan tanaman padi dapat lebih optimal dan hasil panen meningkat secara signifikan.

Pihaknya menyadari bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, banyak petani yang hanya menebus pupuk urea karena dianggap lebih ekonomis dan cukup untuk kebutuhan lahan mereka.

Namun, pendekatan tersebut mulai dianggap kurang efektif dalam meningkatkan produktivitas.

Pupuk NPK sendiri memiliki peran penting dalam menyediakan unsur hara makro yang sangat dibutuhkan tanaman seperti nitrogen, fosfor, dan kalium dalam satu paket.

Berbeda dengan urea yang hanya mengandung nitrogen, NPK berfungsi untuk menyeimbangkan pertumbuhan vegetatif dan generatif tanaman.

Baca Juga :  Petani Lamongan Sambut Musim Tanam Kedua dengan Harapan Besar dan Kesiapan Maksimal

Zaini menyampaikan bahwa masih banyak petani yang kurang memahami pentingnya penggunaan pupuk berimbang,

sehingga pihaknya merasa perlu mendorong—bahkan mewajibkan—penebusan pupuk NPK agar lahan pertanian dapat dikelola dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Tahun sebelumnya, yakni pada 2024, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Situbondo sedikit lebih besar dibanding tahun ini, yaitu sebanyak 30.487 ton untuk pupuk urea dan 25.000 ton untuk pupuk NPK.

Penurunan alokasi tahun ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengatur distribusi serta memastikan bahwa pupuk benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dengan kebijakan baru yang mewajibkan petani menebus pupuk urea dan NPK secara berimbang, pemerintah daerah berharap terjadi peningkatan signifikan dalam produktivitas lahan pertanian.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Bondowoso Sediakan 724 Hektare Lahan Jagung di Situbondo untuk Swasembada Pangan

Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo akan terus melakukan sosialisasi kepada para petani mengenai manfaat pemupukan berimbang serta pentingnya menggunakan pupuk sesuai anjuran agar hasil pertanian lebih optimal.

Pemerintah pun terus mengawal distribusi agar proses penebusan berjalan lancar, tanpa adanya kelangkaan pupuk di lapangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, penyuluh pertanian, dan petani, Kabupaten Situbondo menargetkan tercapainya produksi padi yang lebih tinggi pada musim tanam tahun ini, sekaligus mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal maupun nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenal Jenis-jenis Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Obat
Hadapi Kemarau 2026! Kementan Gaspol Tanam Serentak di 38 Daerah Jawa Timur, Target LTT Melejit 2 Kali Lipat
Resmi Beroperasi! RPH Banjarsari Bojonegoro Dipastikan Sesuai Standar, Pelaku Usaha Diajak Pindah ke Sini
Dikebut! Pansus BUMD Jatim Target Rampung Akhir April, Laporan Penting Segera Diumumkan
Fantastis! Misi Dagang Jatim ke Kalteng Tembus Rp2 Triliun, Khofifah Bongkar Kunci Suksesnya
Mahasiswa Jatim “Warning” Negara! Soroti Dana Asing ke NGO, Minta Pengawasan Diperketat
Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 09:38 WIB

Mengenal Jenis-jenis Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Obat

Saturday, 25 April 2026 - 19:13 WIB

Hadapi Kemarau 2026! Kementan Gaspol Tanam Serentak di 38 Daerah Jawa Timur, Target LTT Melejit 2 Kali Lipat

Saturday, 25 April 2026 - 16:11 WIB

Resmi Beroperasi! RPH Banjarsari Bojonegoro Dipastikan Sesuai Standar, Pelaku Usaha Diajak Pindah ke Sini

Saturday, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Dikebut! Pansus BUMD Jatim Target Rampung Akhir April, Laporan Penting Segera Diumumkan

Saturday, 25 April 2026 - 12:05 WIB

Fantastis! Misi Dagang Jatim ke Kalteng Tembus Rp2 Triliun, Khofifah Bongkar Kunci Suksesnya

Berita Terbaru

Kenali jenis alkohol dalam produk kosmetik dan obat, mulai dari ethanol hingga cetyl alcohol, beserta fungsi, manfaat, dan cara memilihnya tepat.

Berita

Mengenal Jenis-jenis Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Obat

Monday, 27 Apr 2026 - 09:38 WIB