UMKMJATIM.COM – Diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di sektor informal, termasuk buruh pertanian, perikanan, dan peternakan.
Dengan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban terus berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan tersebut.
Rohman Ubaid, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tuban,
menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan perlindungan kepada para petani tembakau dan petani lainnya yang tergolong rentan.
Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD (P-APBD), dengan total mencapai Rp 5 miliar per tahun.
Rohman juga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Menurutnya, skema ini memberikan rasa aman bagi para pekerja di lapangan, yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi saat menjalankan tugas mereka.
Bukan hanya sektor pertanian, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) juga telah menyiapkan skema serupa untuk buruh perikanan dan juga peternakan.
Pekerja sektor ini pun menerima manfaat dari dua jenis perlindungan yang sama, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pemerintah daerah menilai bahwa sektor ini tidak kalah penting dan berisiko, sehingga butuh dukungan perlindungan sosial secara menyeluruh.
Berdasarkan data yang dihimpun Disnaker, terdapat sekitar 15.000 orang petani dan buruh sektor pertanian rentan di Tuban yang saat ini sudah tercakup dalam program tersebut.
Setiap pekerja diasuransikan dengan biaya kurang lebih Rp 10 ribu per bulan per orang.
Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, sehingga para petani dan buruh tidak terbebani secara finansial.
Rohman Ubaid menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sektor informal.
Selain meningkatkan rasa aman saat bekerja, perlindungan sosial ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kemiskinan ekstrem akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja.
Pemkab Tuban juga berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan ini di masa depan.
Peningkatan jumlah penerima manfaat serta penambahan jenis jaminan menjadi salah satu prioritas agar semua pekerja informal di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dapat hidup lebih layak dan sejahtera.
Kebijakan ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi daerah, tetapi juga menjadi contoh konkret dari pendekatan inklusif yang memprioritaskan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Dengan sinergi antarinstansi dan pemanfaatan dana APBD secara tepat sasaran, Pemkab Tuban berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan berkeadilan.***