Gubernur Jawa Timur Hapus Batas Usia Kerja: Masyarakat Sumenep Sambut Antusias

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Timur yang menghapus syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh kalangan usia.

Salah satu warga Kabupaten Sumenep, Sonaji, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa selama ini banyak individu yang masih produktif namun terhalang kesempatan kerja hanya karena usia mereka dianggap terlalu tua.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pencari kerja yang sebelumnya menghadapi kendala diskriminasi usia.

Ia menilai, dengan dihapuskannya batas usia kerja, akan lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi aktif dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Ketupat, Pedagang Musiman Serbu Pasar Anom Sumenep

Banyak orang, lanjutnya, sebenarnya masih memiliki semangat dan keterampilan yang memadai, namun gagal memperoleh pekerjaan karena usia mereka melebihi kriteria umum yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pernyataan serupa juga datang dari Ayu, warga Kecamatan Kota Sumenep.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sangat tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan batas usia kerja karena membuka kesempatan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun.

Ayu menekankan bahwa usia tidak selalu mencerminkan kemampuan kerja seseorang.

Banyak individu berusia di atas 30 tahun yang justru memiliki pengalaman, kedisiplinan, dan keterampilan mumpuni yang bisa sangat berkontribusi dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Namun demikian, menurutnya, agar kebijakan ini efektif, implementasi di lapangan dan pengawasan terhadap perusahaan perlu dilakukan dengan serius.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Mei 2025.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi mendorong dunia usaha dan industri untuk menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan meningkatkan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan usia dalam sektor ketenagakerjaan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya kesulitan mencari kerja karena kendala usia kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap dunia usaha dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Beternak Bebek Kian Menjanjikan di Sumenep: Permintaan Tinggi, Harga Stabil, dan Tahan Krisis

Kebijakan penghapusan batas usia kerja ini tidak sekadar menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,

tetapi juga langkah strategis dalam mengurangi pengangguran usia produktif dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Koperasi ke-78 Dimeriahkan Peluncuran 80.081 KDMP dan Pasar Murah, Warga Tuban Sambut Antusias
Surabaya Genjot Aktivasi 153 KKMP, Dorong Ekonomi Kampung dan Wujudkan Semangat Pancasila
TNI dan Petani Bangkalan Bersinergi, Babinsa Dampingi Panen Padi di Desa Kelbung
Peringati Hari Koperasi ke-78, Wabup Sampang Ajak Warga Bangun Koperasi Inovatif dan Berdaya Saing
BUMDes Pasongsongan Belajar ke Yogyakarta dan Jateng: Dorong Inovasi Usaha Desa dan Pertanian Terpadu
Lapas Lamongan Kembangkan Pertanian Produktif: Warga Binaan Diberi Keterampilan dan Kontribusi ke Negara
Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ketahanan Pangan, Wujud Nyata Visi Ekonomi Desa
Dorong Kemandirian Disabilitas, Dinsos Sumenep Adakan Pelatihan dan Bantuan Usaha Produktif

Berita Terkait

Monday, 21 July 2025 - 20:49 WIB

Hari Koperasi ke-78 Dimeriahkan Peluncuran 80.081 KDMP dan Pasar Murah, Warga Tuban Sambut Antusias

Monday, 21 July 2025 - 20:23 WIB

Surabaya Genjot Aktivasi 153 KKMP, Dorong Ekonomi Kampung dan Wujudkan Semangat Pancasila

Sunday, 20 July 2025 - 22:33 WIB

TNI dan Petani Bangkalan Bersinergi, Babinsa Dampingi Panen Padi di Desa Kelbung

Sunday, 20 July 2025 - 19:34 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-78, Wabup Sampang Ajak Warga Bangun Koperasi Inovatif dan Berdaya Saing

Sunday, 20 July 2025 - 19:00 WIB

BUMDes Pasongsongan Belajar ke Yogyakarta dan Jateng: Dorong Inovasi Usaha Desa dan Pertanian Terpadu

Berita Terbaru