UMKMJATIM.COM – Setiap kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM sebaiknya tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Untuk itu, Izin Lingkungan menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, terutama jika usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem.
Izin Lingkungan merupakan bentuk persetujuan dari instansi pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah tempat usaha berada, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan dan standar perlindungan lingkungan.
Keberadaan izin ini membuktikan bahwa pelaku UMKM telah mempertimbangkan aspek kelestarian alam dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Dokumen ini diperlukan tidak hanya untuk usaha skala besar, tetapi juga untuk UMKM yang menjalankan kegiatan produksi, pengolahan limbah, penggunaan bahan kimia, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan pencemaran.
Contohnya, usaha pengolahan makanan, laundry, sablon, percetakan, hingga industri rumahan lainnya yang menghasilkan limbah cair atau padat.
Dengan memiliki Izin Lingkungan, pelaku UMKM turut menunjukkan komitmen terhadap prinsip usaha berkelanjutan.
Hal ini penting karena kesadaran lingkungan menjadi faktor yang kini makin diperhatikan oleh konsumen, mitra bisnis, bahkan investor.
Usaha yang terbukti ramah lingkungan cenderung lebih dipercaya dan berpotensi untuk berkembang jangka panjang.
Selain itu, keberadaan izin ini juga membantu pelaku UMKM menghindari sanksi hukum.
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum apabila terbukti menyebabkan kerusakan alam atau pencemaran.
Oleh karena itu, pengurusan Izin Lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi usaha itu sendiri.
Proses mendapatkan Izin Lingkungan umumnya dimulai dengan penyusunan dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk usaha kecil.
Setelah dokumen disiapkan, pelaku UMKM dapat mengajukannya ke Dinas Lingkungan Hidup setempat, baik secara langsung maupun melalui layanan perizinan terpadu yang telah tersedia di berbagai daerah.
Beberapa daerah bahkan telah mempermudah pengurusan izin ini melalui sistem online yang terintegrasi dengan platform OSS (Online Single Submission).
Hal ini memungkinkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan biaya.
Memiliki Izin Lingkungan juga dapat memberikan nilai tambah saat pelaku usaha ingin mengikuti program bantuan, pelatihan, atau kerja sama dengan pemerintah dan lembaga swasta.
Banyak program pendampingan UMKM yang memprioritaskan pelaku usaha yang telah memenuhi syarat legalitas termasuk aspek lingkungan.
Dengan demikian, penting bagi pelaku UMKM untuk segera mengurus Izin Lingkungan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
Selain memastikan ketaatan pada regulasi, izin ini juga menjadi langkah nyata dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
Usaha yang memerhatikan keberlanjutan akan memiliki daya saing yang lebih kuat, dan mampu bertahan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.***