DPRD Kabupaten Malang Dukung Penyaluran Gaji PPPK Lewat BPR Artha Kanjuruhan, Dorong Kemandirian BUMD

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 6 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyalurkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan mendapatkan dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kabupaten Malang.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Ali Murtadlo, yang menilai kebijakan tersebut dapat menjadi motor penggerak kemandirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan.

Ia menuturkan bahwa keputusan untuk memanfaatkan BPR Artha Kanjuruhan sebagai lembaga penyalur gaji PPPK merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat peran lembaga keuangan lokal,

tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, dengan sistem payroll berbasis BUMD, potensi pertumbuhan ekonomi daerah dapat semakin besar karena dana yang beredar tetap terjaga di lingkungan lokal.

Baca Juga :  Soto Branggahan, Kuliner Legendaris Kediri yang Terjangkau dan Cocok untuk Semua Waktu

Ali Murtadlo menyebut langkah ini sudah sangat tepat, terlebih BPR Artha Kanjuruhan merupakan lembaga keuangan milik Pemkab Malang yang memang seharusnya mendapat prioritas dalam hal dukungan kebijakan.

Ia juga meyakini, semakin besar kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap BPR, maka semakin besar pula peran yang bisa dilakukan oleh lembaga tersebut dalam mendukung pembangunan daerah.

Sebagai bagian dari komisi yang membidangi sektor perekonomian dan pendapatan daerah, Komisi II melihat peluang besar dari kebijakan ini.

Selain membantu memperkuat lembaga keuangan lokal, sistem penyaluran gaji PPPK melalui BPR juga dinilai mampu mendorong inklusi keuangan di kalangan ASN kontrak yang mungkin sebelumnya belum menjadi nasabah bank daerah.

Baca Juga :  Penyelesaian Tiga Pasar di Malang Jadi Prioritas Wali Kota Wahyu Hidayat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPR Artha Kanjuruhan akan memiliki peluang untuk memperluas jangkauan layanan keuangan seperti tabungan, pinjaman konsumtif, hingga produk keuangan lainnya bagi para PPPK yang menerima gaji melalui rekening mereka.

Efek domino ini dinilai sangat positif dalam membangun ekosistem keuangan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Ali menambahkan, jika program ini sukses dan mendapatkan respons positif dari para PPPK, maka bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diterapkan untuk ASN lain atau sektor penerima dana APBD lainnya.

Komisi II pun siap mendukung regulasi maupun kebijakan anggaran yang dapat memperkuat peran BPR dalam pembangunan ekonomi lokal.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemberdayaan lembaga keuangan mikro dan BUMD yang lebih mandiri, kompetitif, serta berdaya saing tinggi.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Kedelai Impor Tekan Produksi Tahu dan Tempe di Sidoarjo

Di era digitalisasi saat ini, BPR lokal seperti Artha Kanjuruhan harus mampu memanfaatkan momentum ini untuk tumbuh sebagai kekuatan ekonomi daerah.

Dengan implementasi kebijakan penyaluran gaji PPPK melalui BPR Artha Kanjuruhan, diharapkan tidak hanya memberi dampak positif bagi penerima gaji, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi Kabupaten Malang secara menyeluruh.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kriteria Warga yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial, Ini Penjelasan Lengkapnya
Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya
Mengenal Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025, Panduan Memilih Pembiayaan Sesuai Skala Usaha
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BNI 2025, Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha
Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar
Syarat Lengkap Mengajukan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP, Siswa Tetap Berpeluang Menerima
Syarat Lengkap Daftar Bansos Mandiri Terbaru, Ini Ketentuan Resmi yang Wajib Dipenuhi
Jadwal WFA ASN Libur Nataru 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Ketentuan dan Kewajiban yang Perlu Diperhatikan

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 14:00 WIB

Kriteria Warga yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial, Ini Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 20 December 2025 - 12:00 WIB

Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya

Saturday, 20 December 2025 - 10:00 WIB

Mengenal Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025, Panduan Memilih Pembiayaan Sesuai Skala Usaha

Saturday, 20 December 2025 - 08:05 WIB

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BNI 2025, Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

Friday, 19 December 2025 - 16:00 WIB

Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar

Berita Terbaru