Akta Pendirian Usaha: Fondasi Awal dalam Membangun Bisnis yang Legal

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 9 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan bisnis, aspek legalitas menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan.

Salah satu dokumen utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma adalah Akta Pendirian Usaha.

Dokumen ini berperan sebagai landasan hukum bagi perusahaan serta menjadi syarat utama dalam mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.

Apa Itu Akta Pendirian Usaha?

Akta Pendirian Usaha adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Akta ini berisi berbagai informasi penting mengenai perusahaan yang akan didirikan, termasuk nama badan usaha, modal yang disetorkan,

bidang usaha yang dijalankan, alamat perusahaan, struktur kepengurusan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.

Akta pendirian ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan bahwa bisnis yang didirikan memiliki struktur yang jelas dan sah di mata hukum.

Oleh karena itu, pembuatan akta ini menjadi langkah awal yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan proses legalitas lainnya,

Baca Juga :  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Kunci Legalitas untuk Menjalankan Usaha

seperti mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Mengapa Akta Pendirian Usaha Penting?

– Menjadi Bukti Hukum yang Sah

Dengan memiliki akta pendirian, bisnis yang dijalankan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha dalam menjalankan operasionalnya.

– Mempermudah Pengurusan Perizinan Usaha

Banyak perizinan lain yang mengharuskan adanya akta pendirian usaha sebagai syarat utama.

Tanpa dokumen ini, proses perizinan bisa terhambat dan menghambat perkembangan bisnis.

– Memastikan Kejelasan Struktur Usaha

Dalam akta pendirian, akan dijelaskan secara detail mengenai susunan pengurus serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hal ini dapat menghindari potensi konflik di kemudian hari antara pemilik usaha atau pemegang saham.

– Memudahkan Akses ke Sumber Pendanaan

Banyak lembaga keuangan dan investor yang mensyaratkan adanya akta pendirian usaha sebelum memberikan pendanaan atau investasi.

Dengan memiliki akta pendirian, peluang mendapatkan modal usaha menjadi lebih besar.

Baca Juga :  Pamekasan: Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Belum Merata, Disperindag Targetkan Peningkatan Kesadaran Pelaku Usaha

– Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis

Perusahaan yang memiliki legalitas lengkap, termasuk akta pendirian, akan lebih dipercaya oleh mitra bisnis, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini bisa membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

Untuk membuat akta pendirian usaha, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

– Menentukan Jenis Badan Usaha

Sebelum membuat akta pendirian, pemilik usaha harus menentukan apakah ingin mendirikan PT, CV, atau Firma.

Setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik dan aturan hukum yang berbeda.

– Menyusun Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam proses pembuatan akta pendirian meliputi:

• Identitas pendiri (KTP, NPWP)

• Nama perusahaan yang diusulkan

• Modal awal usaha

• Alamat tempat usaha

• Susunan kepengurusan perusahaan

• Bidang usaha yang dijalankan

– Mengunjungi Notaris

Pembuatan akta pendirian usaha harus dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang.

Notaris akan membantu dalam penyusunan dokumen dan memastikan bahwa isi akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Banyuwangi Permudah UMKM Urus Hak Kekayaan Intelektual, Biaya Lebih Murah!

– Pengesahan oleh Kemenkumham

Setelah akta dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan pengesahan resmi sebagai badan hukum.

– Mengurus Perizinan Lanjutan

Setelah akta pendirian usaha selesai, pemilik bisnis perlu melanjutkan proses legalitas lainnya,

seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) agar usaha dapat beroperasi secara sah.

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar hukum bagi sebuah bisnis.

Dengan memiliki akta pendirian, pemilik usaha tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memperoleh berbagai manfaat yang dapat mendukung pertumbuhan bisnisnya.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT, CV, atau Firma, sebaiknya segera mengurus akta pendirian ini melalui Notaris.

Dengan memiliki legalitas yang kuat sejak awal, bisnis dapat berkembang dengan lebih aman, profesional, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Kunci Kemudahan Berbisnis di Indonesia
Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM: Cara Mendapatkan IUMK dan Manfaatnya
Mengenal Perseroan Terbatas (PT): Keunggulan, Tantangan, dan Proses Pendirian
Panduan Lengkap Mengurus Izin Lokasi dan IMB untuk Usaha
Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Fungsi, Perubahan, dan Integrasi dengan NIB
Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial Melalui OSS
Panduan Lengkap Mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mengurusnya
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Kunci Legalitas untuk Menjalankan Usaha

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 16:00 WIB

Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Kunci Kemudahan Berbisnis di Indonesia

Saturday, 15 February 2025 - 12:59 WIB

Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM: Cara Mendapatkan IUMK dan Manfaatnya

Monday, 10 February 2025 - 16:00 WIB

Mengenal Perseroan Terbatas (PT): Keunggulan, Tantangan, dan Proses Pendirian

Monday, 10 February 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Mengurus Izin Lokasi dan IMB untuk Usaha

Monday, 10 February 2025 - 11:00 WIB

Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Fungsi, Perubahan, dan Integrasi dengan NIB

Berita Terbaru

Bisnis

Pembiayaan Multiguna: Solusi Keuangan Fleksibel untuk UMKM

Tuesday, 4 Mar 2025 - 09:00 WIB